Tampilkan postingan dengan label Sultan Batoegana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sultan Batoegana. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Oktober 2014

Sutan Bhatoegana Dikabarkan Ingin Jadi Justice Collaborator, Ini Syaratnya



www.ligaasia.com

Eks Ketua Komisi VII DPR yang juga tersangka kasus suap pembahasan APBNP di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, dikabarkan ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Ada beberapa syarat yang harus dilalui Bhatoegana agar bisa menjadi seorang JC.

"Syarat menjadi JC pertama adalah yang bersangkutan mengakui perbuatannya, kemudian mau membongkar korupsi yang lebih besar," kata Jubir KPK, Johan Budi, Jumat (10/10/2014).

Syarat lain adalah Bhatoegana bukan merupakan pelaku utama. Dalam hal ini, politisi Partai Demokrat itu bisa dikatakan memenuhi syarat bukan pelaku utama karena kasusnya merupakan pengembangan kasus SKK Migas.

"JC effortnya ada di tersangka, jadi KPK tidak pada posisi menawarkan," tegas Johan.

Jika menjadi JC, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat Sutan Bhatoegana. Salah satu keuntungan adalah tuntutan hukumannya bisa diperendah.

"Kalau dalam domain KPK, tuntutan bisa lebih ringan," jelas Johan.

Saat seseorang menjadi justice collaborator, ada kemungkinan akan mendapatkan ancaman. Jika mendapat ancaman, Sutan Bhatoegana bisa mengajukan permintaan perlindungan ke LPSK. Nantinya, pihak LPSK yang akan memberikan perlindungan.

Berdasarkan informasi yang didapat, Sutan saat ini mulai mau membuka soal kasusnya sehingga terbuka peluang agar Sutan bisa menjadi justice collaborator.

Supported By:

Kamis, 18 September 2014

KPK Bawa Berkas Diduga Akta Jual Beli dari Rumah Sutan Bhatoegana



www.ligaasia.com

Depok - KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana di Kompleks Mega Cinere Jalan Jepara Nomor 808 RT 03/10 Cinere Kota Depok. Dengan menumpang 4 mobil Toyota Innova, 7 petugas KPK membawa sejumlah berkas yang diduga akta jual beli.

Penggeledahan berlangsung pada pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB, Kamis (18/9/2014). Menurut Masori, petugas satpam kompleks yang ikut medampingi pengeledahan, petugas KPK mengambil beberapa berkas dari rumah politisi Partai Demokrat ini.

Ya, saya lihat tadi ada banyak berkas yang dibawa. KPK cari akta jual-beli," sebut Masori kepada wartawan di depan rumah Sutan Bhatoegana.

Sutan Bhatoegana sebenarnya tidak tinggal di rumah ini. Menurut Masori, awalnya rumah ini milik orang lain yang juga tinggal di kompleks yang sama. Sutan diperkirakan baru setahun belakangan membeli rumah ini dari warga kompleks itu, sementara rumah hanya dihuni oleh penjaga rumah bernama Yuli dengan istrinya.

Ya, tadi ada yang datang kemari periksa rumah Bapak Sutan. Tapi saya nggak mengerti, soalnya saya baru sebulan kerja di sini," jawab Yuli.

Sementara itu, menurut tetangganya bernama Sutadi, Sutan pernah datang ke rumah tersebut sekitar 3 bulan lalu. Sutadi juga memperkirakan harga jual rumah itu mencapai Rp 3 miliar.
Kalau harga rumah ya sekitar Rp 1 miliaran lebih lah," kata Sutadi.

Penggeledahan ini untuk mencari jejak tersangka dan bukti-bukti untuk menguatkan kasus yang menjerat Jero. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk melengkapi berkas Sutan.

Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua komisi VII saat itu. Kasus yang menjerat Sutan merupakan pengembangan dari kasus suap SKK Migas


Supported By: