Minggu, 02 November 2014

Aborsi Boleh Dilakukan Sebelum Usia Kehamilan 40 Hari



www.ligaasia.com

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung legalisasi aborsi seperti diatur dalam PP No.61 tahun 2014. Meski demikian terdapat syarat-syarat ketat di dalamnya.

"Pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram, apapun alasannya. Kecuali untuk menghindari kematian," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam jumpa pers penyampaian hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU sebagaimana siaran pers PBNU yang dikirimkan kepada detikcom, Minggu (2/11/2014).

Polemik legalisasi aborsi ini dibahas di Komisi Bahtsul Masail Munas dan Konbes NU 2014.
Kiai Said menjelaskan, yang dimaksud menghindari kematian dalam pengecualian izin aborsi salah satunya kondisi darurat medis, apabila kehamilan mengancam keselamatan ibu dan atau janin.

"Untuk mengetahui seberapa tingkat bahayanya, itu harus atas pertimbangan dokter ahli. Tidak boleh sembarangan, harus dokter ahli yang merekomendasikan," tambah Kiai Said.

Mengenai aborsi pada kehamilan akibat perkosaan yang juga diatur dalam PP No.61 tahun 2014, Kiai Said menegaskan itu haram dilakukan. Meski demikian terdapat pengecualian yang juga memiliki syarat ketat.

"Untuk aborsi pada kasus perkosaan, itu juga haram. Namun ada beberapa ulama yang memperbolehkan sebelum usia janin berusia 40 hari terhitung sejak pembuahan," tegas Kiai Said.
Untuk mengetahui usia kehamilan yang diperbolehkan diaborsi, masih kata Kiai Said, ilmu kedokteran menghitungnya berdasarkan hari pertama haid terakhir.

Sementara untuk menghindari dukungan legalisasi aborsi ini disalahgunakan, khususnya dalam ketentuan rekomendasi dokter ahli, PBNU juga menekankan agar semua dokter mentaati sumpah jabatan dan kode etik profesinya.

"Sekali lagi ditegaskan, aborsi tidak diperbolehkan kecuali terhadap yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan," pungkas Kiai Said.

Supported By:

Kapan Harga BBM Naik? Ini Jawaban Menteri ESDM



www.ligaasia.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan pemerintah masih mematangkan rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah masih merumuskan waktu yang tepat untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.

"Masih dibahas. Sedang dicari kapan waktu yang paling tepat, yang paling pas untuk menaikkan harga BBM," ujar Sudirman saat ditemui di area kantor PT Pindad (Persero), Jalan Gatot Subroto, Bandung, Minggu (2/11/2014).

Ia mengatakan, kenaikan harga BBM sudah pasti akan dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, beban subsidi sudah begitu berat. Sudirman mengatakan, subsidi BBM dalam 5 tahun terakhir mencapai Rp 1.300 triliun.

"Lebih baik diarahkan kepada program lainnya," katanya.

Sudirman menyatakan jika subsidi tidak dicabut maka defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan semakin membengkak. Oleh karena itu, kenaikan harga adalah kebijakan yang seharusnya diambil.

Supported By:

Sabtu, 01 November 2014

Orangtua M Arsyad Temui Presiden Jokowi di Istana



www.ligaasia.com

Orangtua M Arsyad, Mursida dan suaminya, Syafrudin datang menemui Presiden Jokowi di Istana. Keduanya akan meminta maaf atas perbuatan anaknya. 

Mursida dan Syafrudin datang pukul 14.30 WIB, Sabtu (1/11/2014). Mursida mengenakan batik oranye dan celana panjang biru serta jilbab ungu. Sedangkan Syafrudin mengenakan batik abu-abu, celana panjang hitam dan kopiah. Syafrudin menenteng tas istrinya.

Keduanya datang dengan kuasa hukum Arsyad, Irfan Fahmi dan Abdul Aziz. Mereka juga ditemani 4 orang warga Ciracas, Jakarta Timur, yakni Fahrur, Aan, Irfan dan Pilian.
"Kami datang mau minta maaf pada presiden atas perbuatan anak kami," ujar Mursida.

Mursida, suami, pengacara dan tetangga Arsyad masuk dari kantor Setneg dan melewati pemeriksaan Paspampres. Dari situ mereka dijemput pihak protokoler Istana untuk diantar ke dalam Istana. Pertemuan antara Mursida, suaminya, pengacara dan tetangga Arsyad belum diketahui apakah di Kantor Presiden, Istana Merdeka dan Istana Negara. Pertemuan digelar tertutup.

Arsyad ditahan atas laporan Tim Hukum PDIP Henri Yosodiningrat. Arsyad diketahui memasang foto orang tengah bermain seks di facebook. Dia merekayasa foto orang yang bermain seks itu dengan wajah Jokowi dan Megawati. 

Polisi menangkap Arsyad pekan lalu atas pidana pornografi karena menyebarkan gambar porno di media sosial. Pihak kuasa hukum Arsyad meminta penangguhan penahanan Arsyad. Namun pihak Mabes Polri masih mempertimbangkannya.

Supported By: