Tampilkan postingan dengan label Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polri. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Januari 2015

Beda Sikap Polri Soal Praperadilan di Kasus Bibit-Chandra dan Bambang Widjojanto




Kepala Badan Reserse dan Kriminal Inspektur Jenderal Budi Waseso menegaskan bahwa status tersangka bisa dipraperadilankan. Alasannya menurut dia hal itu adalah hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang. 

"Boleh-boleh saja, dalam UU itu kan hak-hak tiap-tiap warga negara yang merasa dirugikan. Seperti kalau ada proses penangkapan yang dimungkinkan atau dimungkinkan ada pelanggaran, silakan diuji dalam praperadilan," kata Budi Waseso kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).

Pendapat Irjen Budi Waseso ini berbeda dengan ketika Bareskrim Polri menangkap dan menahan dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah pada Oktober 2009 lalu. 

Saat itu Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan serta penahanan Bibit dan Chandra. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menyidangkan gugatan tersebut. 

Di hadapat Majelis Hakim, kuasa hukum Mabes Polri Iza Fadli meminta pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Alasannya penetapan tersangka tak bisa dipraperadilankan.
"Berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak punya kompetensi untuk menguji penetapan tersangka," kata Iza usai membacakan jawaban atas gugatan MAKI di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Senin, 5 Oktober 2009 lalu.

Supported By:

Senin, 26 Januari 2015

Apa Tujuan Bentuk Tim Independen? Jokowi: Makin Banyak Masukan Makin Baik




Presiden Jokowi baru saja membentuk Tim independen untuk meredam kisruh KPK Vs Polri yang terdiri dari 8 orang. Jokowi mengatakan semakin banyak yang memberi masukan disamping Wantimpres semakin baik.

"Ya kan enggak apa-apa kan, Wantimpres juga kasih pertimbangan kemudian dari tim juga berikan masukan-masukan. Semakin banyak masukan semakin baik," jelas Jokowi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).

Apakah Tim Independen nantinya perlu Keppres?
"Ya nanti dilihat," terang Jokowi sambil terkekeh.

Presiden Joko Widodo mengundang 7 tokoh pada Minggu (25/1) malam untuk memberikan masukan terkait ketegangan Polri dan KPK‎. Adapun anggotanya antara lain Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, pengamat kepolisian dan akademisi Bambang Widodo Umar, Guru Besar Hukum Internasional UI yang juga mantan Tim-8 kasus cicak vs Buaya Hikmahanto Juwana, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Buya Syafii Maarif.

Supported By:

Jumat, 23 Januari 2015

Massa Pro-KPK Tuntut Polri Bebaskan BW Paling Lambat Pukul 21.00 WIB




Sejumlah tokoh yang bergabung dengan massa pro-KPK kembali berorasi di Gedung KPK. Eks Komisioner KPK Busyro Muqoddas menuntut Mabes Polri membebaskan Bambang Widjojanto malam ini.

"Kepada Mabes Polri, jam 21.00 WIB kami tuntut supaya rekan kami Bambang Widjojanto segera dikeluarkan dari proses penahanan," kata Busyro dengan berapi-api di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015) pukul 20.50 WIB.

Busyro berorasi didampingi oleh Abraham Samad, Imam Prasodjo, Todung Mulya Lubis, Mas Achmad Santosa, dan Chandra Hamzah dan banyak lagi. Selain menuntut pembebasan Bambang Widjojanto, Busyro juga mengingatkan kekuatan rakyat yang akan dihadapi Mabes Polri yang mendukung KPK.

"Terima kasih kepada teman-teman semua, modal kita hanyalah rakyat, dan kekuatan langit, serta kekuatan Illahi," ujar Busyro yang datang dari tempat tinggalnya di Yogyakarta.

Massa pro-KPK juga mengajak masyarakat untuk datang dan ikut menjaga KPK. Massa mengajak masyarakat menjaga agar tak ada satu pun dokumen KPK yang diambil oleh penyidik Polri yang telah menjadikan BW tersangka atas kasus yang terjadi 5 tahun silam.

Supported By: