Tampilkan postingan dengan label Ruu Pilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ruu Pilkada. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 September 2014

Demokrat: Kami Tidak dalam Posisi Judicial Review ke MK


Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tengah mencari cara agar UU Pilkada yang telah disahkan DPR bisa dibatalkan, termasuk kemungkinan judicial review ke MK. Wakil ketua umum PD Max Sopacua mengatakan partainya tak bisa ikut menguji UU itu ke MK.

"Kami tidak dalam posisi judicial review ke MK. Kita berjuang dengan opsi Pilkada langsung dengan 10 persyaratan," kata Wakil Ketua Umum PD Max Sopacua di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Max menceritakan, posisi Partai Demokrat dalam paripurna pengesahan RUU Pilkada adalah mengusung opsi ketiga, Pilkada langsung dengan 10 syarat. Namun opsi itu ditolak sehingga Demokrat memilih walk out atas instruksi fraksi.

"Itu adalah tanggung jawab dari pemimpin fraksi Partai Demokrat, Nurhayati," ujar anggota komisi I itu.

Lalu sanksi apa yang disiapkan DPP untuk anggota yang walk out? "Itu internal, tidak bisa disampaikan ke publik karena belum terverifikasi. Toh nanti akhirnya orang juga akan tahu," jawab Max.

Sementara saat ditanya soal tawaran posisi ketua MPR dari Koalisi Merah Putih yang dikait-kaitkan dengan aksi walk out Demokrat, Max mengatakan sejak awal partainya tak ikut salah satu kubu.

"Sampai saat ini belum. Saat (paripurna) itu kami tidak berjuang untuk koalisi merah putih tetapi kita berjuang untuk opsi kita sendiri, pemilihan langsung dengan 10 persyaratan," tegas Max.



Supported By:
Ligaasia.com

Senin, 29 September 2014

Syarief Hasan: Tanpa Ditandatangani SBY, UU Pilkada Tetap Berlaku




Jakarta - UU Pilkada akan tetap berlaku. Walau Presiden SBY tak menandatangani, sesuai aturan konstitusi, UU yang disetujui bersama akan berlaku dalam kurun waktu 30 hari. Ketua Harian Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan juga mengamini hal itu.

Ke depan, pemberlakuaan UU kan sudah ditentukan dalam 1 pasal, dalam waktu 30 hari harus ditandatangani, kalau tidak itu akan berlaku secara otomatis. Dan itulah yang harus dihargai," ucap Syarief di Kantor DPP Demokrat, Jl. Kramat Raya, Jakpus, Senin (29/9/2014).

(UU Pilkada) diteken atau tidak diteken (SBY), UU menyatakan akan tetap berlaku," sambung Menteri Koperasi dan UKM itu.

Syarief kembali menekankan, bahwa PD sudah berjuang all out demi UU Pilkada. Presiden SBY juga sudah menghargai perjuangan FPD.

Pak SBY sudah menginstrusikan kepada F-PD untuk berjuang all out, tanpa menyerah. Tetapi proses pembentukan UU itu ada di DPR RI dan Pak SBY menghargai itu," tutup Syarief.

Supported By:

Perintahkan WO, Nurhayati Siap Ambil Risiko




Ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf pasang badan atas keputusan walk out yang dilakukan fraksinya dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Nurhayati yang mengaku memerintahkan WO itu siap menanggung risiko apa pun.

Seorang pimpinan harus berani mengambil risiko dan semuanya kan nanti proses di DPP akan berjalan. Jadi biarlah menjadi internal kami," ucap Nurhayati usai jumpa pers di kantor DPP Demokrat, Jl Kramat Raya, Jakpus, Senin (29/9/2014). Nurhayati menjawab pertanyaan wartawan apakah dirinya merasa dikorbankan partai karena dirinya yang dianggap bersalah.

Ditanya soal SBY yang akan memberikan sanksi kepada dalang WO, Nurhayati menyatakan SBY tidak mengatakan akan memberikan sanksi atas sikapnya yang menyuruh anggota FPD melakukan WO. SBY hanya kecewa atas opsi pilkada langsung dengan 10 perbaikan tidak diterima di DPR.

Saya katakan, itu dari mana beritanya? Saya tanya, kamu jawab. Dari mana beritanya? Tidak ada beliau menyebut (sanksi)," tuturnya.

Saat dijawab wartawan bahwa Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin yang menyatakan hal demikian, Nurhayati meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut pada Amir.

Tanyakan sama Pak Amir. Karena ini masalah internal, saya tidak ingin ke publik. Tanyakan (ke Amir)," ujar mantan staf khusus Ibu Ani Yudhoyono ini.


Supported By:

Minggu, 28 September 2014

UU Pilkada Bukan Lagi Tarung KMP vs Jokowi, Tapi KMP vs Rakyat

www.ligaasia.com

Jakarta - Perbedaan pendapat saat sidang paripurna DPR RI terkait RUU Pilkada terjadi antara partai-partai Koalisi Merah Putih (KMP) dan koalisi pendukung Jokowi. Namun, pertarungan sebenarnya di sidang itu terjadi antara KMP dan rakyat.

Sebetulnya yang terjadi bukan persaingan antara KMP dan (Koalisi) Indonesia Hebat. Tanggal 26 itu adalah kekalahan rakyat Indonesia terhadap KMP. Jadi KMP bisa disebut melawan kehendak rakyat Indonesia," ujar Ray Rangkuti.

Hal ini disampaikan Ray dalam diskusi bertajuk "Ditemukan: Dalang Pilkada Tak Langsung dari Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia" di Kafe Tong Tji, Menteng Huis, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2014). Ray juga merasa miris ketika mendengar Prabowo Subianto dan Amien Rais bersujud syukur atas kekalahan demokrasi rakyat Indonesia ini.

Menurutnya, RUU Pilkada ini telah mengembalikan sistem pilkada ke masa Orde Baru. "Pak Prabowo, Amien Rais, Ical, yang Anda kalahkan bukan Megawati. Tapi 80 persen rakyat Indonesia," tegasnya.

Tak hanya itu, Ray mengaku curiga dengan niatan Partai Demokrat (PD) mengajukan gugatan ke MK. Sebab, melihat tak ada aksi nyata yang dilakukan partai berlambang mercy itu dalam rangka menunjukkan sikap penolakan terhadap pilkada tak langsung. Karenanya, niatan ini menjadi tak masuk akal dan menyebutnya sebagai drama baru Partai Demokrat.

Saya khawatir poin-poin yang akan diajukan Partai Demokrat atau Pak SBY adalah poin-poin yang bisa juga dijadikan MK untuk tidak mengabulkan permohonan. Jadi tuntutan poin-poin SBY dibuat selemah mungkin sehingga MK memutuskan DPR sah," kata Ray.

Kalau mendukung dengan tulus mestinya medukung pilkada langsungnya, baru disusul 10 poin. Ini kebalikannya. Demokrat dari awal mendahulukan cabang lalu membuang batangnya. Tidak ada niat baik dan tulus," ujarnya.

Supported By:
Ligaasia.com

Jumat, 26 September 2014

Pamdal DPR Copot Spanduk 'Gedung DPR/MPR Dijual', Pemasang Masih Misterius



www.ligaasia.com

Spanduk bertuliskan 'Gedung DPR/MPR Dijual' yang terpasang di pintu gerbang Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta, akhirnya dicopot. Hingga saat ini belum diketahui siapa pemasang spanduk bernada sindiran tersebut. 

Sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (27/9/2014), 3 anggota Pamdal DPR berseragam hitam menuju pintu gerbang. Setelah melihat posisi spanduk, mereka langsung memanjat pagar besi berwarna hitam tersebut. Pencopotan disaksikan seorang polisi.

Dari kemarin dipasangnya," kata seorang anggota Pamdal saat ditanya keberadaan spanduk tersebut.
Tulisan lengkap di spanduk berukuran 1x3 meter itu adalah 'Dijual Tanpa Perantara Rumah Rakyat. Langsung Hubungi Rakyat 26092014'. Angka yang tercantum sepertinya menunjukkan waktu pemasangan.

Anggota Pamdal juga mencopot spanduk kecil yang terpasang di bawah spanduk 'Gedung DPR/MPR Dijual'. Spanduk tersebut bertuliskan 'RUU Pilkada = Kematian Demokrasi. Kembalikan Hak Rakyat. Kedaulatan Sepenuhnya di Tangan Rakyat.'

Kini, pintu gerbang DPR/MPR bersih dari spanduk. Usai mencopot spanduk, anggota Pamdal buru-buru masuk ke kompleks DPR.

Supporrted By: