Minggu, 09 Agustus 2015

Raja dan Ratu Judi Bola Online Diringkus Polisi di Kalideres


Aparat Subdit Reserse Mobile (Resmob) membongkar praktik perjudiian jenis bola online dan Totok Gelap (Togel) di dua lokasi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dua orang 'raja dan ratu judi' level agen ditangkap dalam kasus ini.

"Kasus perjudian ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Minggu (9/8/2015).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, dua tersangka yang ditangkap beroperasi di Perumahan Taman Permata Palm, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (6/8) lalu.

Dua tersangka yaitu seorang lelaki berinisial SK alias Hans dan perempuan berinisial JK. Penangkapan ini dipimpin oleh Kompol Handik Zusen dan Kompol Teuku Arsya.

"Kedua tersangka ini levelnya agen," kata Didik.

Tersangka SK sebagai agen judi bola dan togel online memanfaatkan fasilitas SMS dan telepon untuk menerima taruhan dari para pemain. SK juga menjadi operator yang menerima taruhan judi bola online di www.sbxxxx.com dan www.ibcxxx.com.

"Selanjutnya tersangka mengirimkan atau mempertaruhkan hasil judi Togel dan judi bola dari para pemain kepada bandar Judi dan penghitungan kalah atau menang penyelenggaraan judi tersebut dihitung secara langsung antara pemain dengan tersangka SK alias HANS," paparnya.

Dari tersangka SK, polisi menyita 1 buah token key BCA, 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah kartu ATM BCA, 1 unit kalkulator, 1 unit telepon genggam dan 1 unit komputer Apple Macintosh.

Sementara, dari tersangka JK, polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone E63, 1 unit kalkulator, 1 buku rekening, 1 buah ATM BCA. Tersangka JK menerima taruhan judi togel di Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakbar.

"Omset diperkirakan sekitar Rp 50 juta per hari," tutupnya.

Kamis, 06 Agustus 2015

CLASSICAL MEDAN Digerebek Polisi


Medan - Sebanyak sembilan perempuan Tiongkok dan 20 perempuan Indonesia diamankan personel Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat karaoke di Medan. Modusnya adalah sebagai pemandu lagu, padahal mereka dipekerjakan sebagai pemuas pria hidung belang.

Pengungkapan tersebut dilakukan Kamis (6/8/2015) di Classical Capital Building, Jl Putri Hijau 1a, Medan, oleh Satgas TPPO dibantu personel Polda Sumut pimpinan AKBP Darsono Setyo Aji.
"Pada saat penggerebekan dan penangkapan di Classical Karaoke Capitol building, para WNA disembunyikan di gudang," kata Darsono saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (6/8/2015).

Dari dokumen perjalanan, para WNA ini menggunakan visa kunjungan, buka visa bekerja.
Modus yang dilakukan mucikari adalah dengan mereka bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke tersebut. "Bayarannya 1 voucher seharga Rp 750 ribu. Dan jika ingin berhubungan badan maka menambah 2 voucher seharga Rp 2.250.000 yang dapat dilakukan di room atau dibawa ke hotel," terang Darsono.

Kepala Satgas TPPO AKBP Arie Dharmanto dihubungi terpisah, mengatakan bahwa selanjutnya para korban praktik perdagangan orang tersebut akan diboyong ke Jakarta guna penyelidikan. Juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan deportasi terhadap para perempuan asal Tiongkok tersebut.


Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam penggerebekan tersebut adalah, uang sebesar kurang lebih Rp 4 juta, kwitansi pembayaran, kondom, 2 unit printer kasir, 2 unit komputer kasir, 3 edc Atm (CIMB Niaga, BNI dan BCA), 1 unit printer besar, dan kalkulator listrik.