Sabtu, 31 Januari 2015

Beda Sikap Polri Soal Praperadilan di Kasus Bibit-Chandra dan Bambang Widjojanto




Kepala Badan Reserse dan Kriminal Inspektur Jenderal Budi Waseso menegaskan bahwa status tersangka bisa dipraperadilankan. Alasannya menurut dia hal itu adalah hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang. 

"Boleh-boleh saja, dalam UU itu kan hak-hak tiap-tiap warga negara yang merasa dirugikan. Seperti kalau ada proses penangkapan yang dimungkinkan atau dimungkinkan ada pelanggaran, silakan diuji dalam praperadilan," kata Budi Waseso kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).

Pendapat Irjen Budi Waseso ini berbeda dengan ketika Bareskrim Polri menangkap dan menahan dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah pada Oktober 2009 lalu. 

Saat itu Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan serta penahanan Bibit dan Chandra. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menyidangkan gugatan tersebut. 

Di hadapat Majelis Hakim, kuasa hukum Mabes Polri Iza Fadli meminta pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Alasannya penetapan tersangka tak bisa dipraperadilankan.
"Berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak punya kompetensi untuk menguji penetapan tersangka," kata Iza usai membacakan jawaban atas gugatan MAKI di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Senin, 5 Oktober 2009 lalu.

Supported By:

Kamis, 29 Januari 2015

Tunjangan Dinamis Puluhan Juta Itu Bisa Hangus Gara-gara Ketahuan Merokok




Mulai tahun ini, sistem penggajian para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemprov DKI Jakarta memang fantastis. Para pegawai mendapatkan tunjangan tambahan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis, yang bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Tapi kenaikan gaji fantastis itu juga dibarengi dengan sanksi yang tegas, salah satunya tidak boleh merokok.

Dalam Pergub nomor 207 tahun 2014 yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, diatur bahwa ‎PNS dan CPNS yang yang tertangkap tangan merokok dan atau dilaporkan dengan bukti foto dan video original di lingkungan kerja pemprov atau di tempat yang dilarang merokok ini sanksinya tidak dapat TKD statis dan dinamis.

"Jadi kalau di tempat kerja bapak dan ibu melihat PNS yang merokok, kirim fotonya ke bagian pegawaian,"‎ kata Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani, dalam sosialisasi TKD di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).

Dia menyebut kebijakan ini bukanlah hal yang baru. Pasalnya larangan merokok di dalam gedung memang sudah sejak beberapa waktu lalu dilarang. Namun masih banyak PNS dan CPNS yang tidak patuh lantaran tak ada sanksi yang tegas. Bahkan di gedung Balai Kota sendiri, sering ditemukan ruangan yang digunakan untuk curi-curi merokok oleh para pegawai seperti di bagian lantai dasar Blok B.

"Ini lama tapi baru," ujarnya Etty saat presentasi.

Adanya aturan tersebut langsung membuat para pegawai dari lingkungan pemprov DKI, khususnya para pria, yang ikut dalam sosialisasi langsung sibuk kasak kusuk. Beberapa mereka berucap pelan mengekspresikan kekecewaannya. "Ini tunjangannya tinggi tapi sama saja potongannya juga besar," kata salah satu pegawai pria dari Satpol PP yang di BKO di bidang kepegawaian daerah sambil tertawa kepada rekannya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berjanji akan menaikan gaji untuk PNS. Setingkat staf di bagian pelayanan akan mendapatkan gaji perbulan minimal Rp 9 juta. Sementara untuk lurah mendapatkan gaji hingga Rp 33 juta‎, setingkat camat Rp 48 juta, Walikota Rp 75 juta.

Supported By:

Jokowi: Prabowo Berikan Dukungan Penuh kepada Pemerintah


Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan singkat dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto di Istana Bogor. Pertemuan perdana keduanya sejak Jokowi jadi RI-1 tersebut sangat penting, Prabowo menegaskan dukungannya ke pemerintahan Jokowi-JK.

"Saya kira yang pertama tadi beliau menyampaikan memberikan dukungan penuh kepada pemerintahan yang sekarang," kata Jokowi dalam konferensi pers usai pertemuan tersebut, di Istana Bogor, Kamis (29/1/2015) pukul 15.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut Jokowi dan Prabowo sama-sama mengenakan batik lengan panjang. Prabowo mengenakan batik cokelat sementara Jokowi mengenakan batik hijau.

Ada hal lain yang dibahas keduanya yakni rencana pertemuan kembali pada bulan Februari 2015 mendatang. Pertemuan tersebut terkait Ikatan Pencak Silat Indonesia yang kebetulan ketuanya adalah Prabowo Subianto.

"Kemudian yang kedua juga menyampaikan ikatan pencak silat yang nantinya pada bulan Februari akan bertemu dengan saya lagi di Istana," kata Jokowi.

Supported By: