Jumat, 31 Juli 2015

Lahirkan Bayi Perempuan, Wanita Ini Diusir Mertua dan Suaminya



Seorang wanita muda asal Tiongkok diusir dan ditinggalkan oleh suaminya setelah ia melahirkan seorang bayi perempuan.

Dilansir, Mynewshub, Jumat (31/7/2015), Achun harus menerima kenyataan pahit, suami yang ia cintai tega meninggalkannya hanya karena bayi perempuan yang dilahirkannya.

Achun mengetahui dia diusir setelah pulang ke rumah bersama bayi yang baru lahir di rumah orangtuanya di Guangdhong, Tiongkok.

Semua barang-barang miliknya telah dikeluarkan dari apartemen yang didiami juga oleh kerabat suaminya.

Achun pulang ke rumah orangtuanya untuk melahirkan setelah disarankan oleh ibu mertua dan suaminya.

Namun, Achun tak menyangka saran itu merupakan indikasi bahwa dirinya diusir.
Menurut Achun, suaminya sering menghubunginya ketika dia berada di rumah orangtuanya.
"Semuanya berubah sekejap. Suami saya langsung tidak membalas pesan dan panggilan telepon saat saya ingin memberi tahu mengenai kondisi saya sekarang," katanya.

Awalnya Achun menolak mengandung lagi karena dia dan suaminya masing-masing memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.
Namun setelah dibujuk ibu mertua dan suaminya sangat menginginkan anak laki-laki. Achun akhirnya mau hamil lagi.

Bahkan ibu mertuanya sering ke kuil untuk berdoa supaya dia diberikan cucu laki-laki.

"Saya yakin, ia telah bersama wanita lain, mertua dan suami saya tak senang dengan kelahiran anak ini," pungkasnya.

Kamis, 30 Juli 2015

Kapolri berjanji Akan Mengusut tuntas kasus Tolikara


Meski ada perdamaian antara dua kelompok yang bertikai dalam kerusuhan Tolikara saat Idul Fitri kemarin, proses hukum tetap berjalan. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan tidak bisa menghentikan penanganan pidana yang kini tengah bergulir.

"Proses ini sudah berjalan, proses hukum sudah berjalan, sudah melakukan penahanan, enggak mungkin bisa dihentikan," kata Jenderal Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

"Kalau sudah ditahan harus diproses peradilan. Bagaimana mungkin bisa dihentikan," imbuhnya.
Badrodin berharap kepada Kapolda Papua yang baru, Brigjen Paulus Waterpau, agar kasus Tolikara tetap dituntaskan. Namun seiring itu, komunikasi dengan pihak gereja dan adat juga dilakukan.


"Penegakan hukum silakan dilanjutkan. Tetapi komunikasi dengan baik dengan pihak terkait supaya proses penegakan hukum bisa berjalan dengan baik," imbuh Badrodin.

Rabu, 29 Juli 2015

Praperadilan Dahlan Iskan, Yusril Hadirkan 3 Ahli Pidana


Sidang praperadilan Dahlan Iskan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengacara Yusril Ihza Mahendra menghadirkan 3 orang ahli pidana.

"Ahlinya Pak Made, Chairul Huda dan Mudzakir," ucap salah satu anggota tim pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway sebelum sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Ketiga ahli yang dimaksud yaitu Made Widnyana yang adalah pakar pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Chairul Huda yang adalah dosen hukum pidana di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Mudzakir yang merupakan pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Pada sidang sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengajukan duplik atas replik yang dibacakan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Jaksa menyebut penetapan tersangka eks Direktur Utama PLN itu melalui pengembangan penyidikan.

"Bahwa dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 mendasarkan pada Surat Perintah Penyidikan untuk 15 tersangka yang lain," ucap jaksa Kejati DKI Martha P Berliana dalam sidang, Rabu (29/7) kemarin.

Martha menyebut ada kekeliruan pemahaman dari pihak Dahlan Iskan mengenai penetapan tersangka dirinya yang tidak melalui tahap penyelidikan. Dahlan memang dijadikan tersangka dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka lainnya.

Namun Yusril menyebut bahwa replik yang disampaikannya kemarin sudah benar dan dikuatkan dengan bukti yang diajukannya. Yusril juga mengatakan akan menyampaikan sejumlah bukti tambahan pada sidang hari ini.


"Kami telah menyimak halaman duplik yang disampaikan pihak jaksa yang pada intinya menolak seluruh replik yang kami sampaikan kemarin. Namun kami tetap berpegang bahwa replik yang kami sampaikan itu sudah benar," ujar Yusril usai sidang kemarin.