Selasa, 30 September 2014

Diusulkan Jadi Pimpinan MPR, Titiek Soeharto: Saya Ikut Kata Ketum Golkar




Jakarta - Titiek Soeharto masuk bursa wakil ketua MPR dari Golkar. Putri ke-4 Soeharto ini bersedia jika memang partainya memutuskan demikian.

Ada yang ngusulin saja. Saya mah ikut aja, apa kata Ketua Umum saja," kata Titiek kepada wartawan usai mengikuti gladi resik pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Titiek yang mengenakan batik dominan warna biru ini siap jika memang diberi amanah jadi pimpinan DPR. Dia berjanji akan mengemban amanah dengan baik.

"Dipercaya rakyat harus kerja keras," ujar mantan istri Prabowo ini.

Soal komisi DPR yang ingin dihuninya, Titiek memiliki hasrat duduk di Komisi IV yang mengurus masalah pertanian dan pangan.

"Insya Allah di Komisi IV ya, pertanian," tutur ibu satu anak ini.

Nama Titiek disebut dalam rapat pleno DPP Golkar yang menentukan nama untuk calon ketua DPR dan MPR pada Sabtu (27/9) lalu. "Jadi kalau untuk calon pimpinan MPR itu ada Bu Titiek Soeharto, Pak Agun (Gunanjar), Pak Rambe, dan Pak Mahyuddin," ujar Waketum Golkar Fadel Muhammad usai rapat di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat.

Supported By:

Demokrat: Kami Tidak dalam Posisi Judicial Review ke MK


Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tengah mencari cara agar UU Pilkada yang telah disahkan DPR bisa dibatalkan, termasuk kemungkinan judicial review ke MK. Wakil ketua umum PD Max Sopacua mengatakan partainya tak bisa ikut menguji UU itu ke MK.

"Kami tidak dalam posisi judicial review ke MK. Kita berjuang dengan opsi Pilkada langsung dengan 10 persyaratan," kata Wakil Ketua Umum PD Max Sopacua di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Max menceritakan, posisi Partai Demokrat dalam paripurna pengesahan RUU Pilkada adalah mengusung opsi ketiga, Pilkada langsung dengan 10 syarat. Namun opsi itu ditolak sehingga Demokrat memilih walk out atas instruksi fraksi.

"Itu adalah tanggung jawab dari pemimpin fraksi Partai Demokrat, Nurhayati," ujar anggota komisi I itu.

Lalu sanksi apa yang disiapkan DPP untuk anggota yang walk out? "Itu internal, tidak bisa disampaikan ke publik karena belum terverifikasi. Toh nanti akhirnya orang juga akan tahu," jawab Max.

Sementara saat ditanya soal tawaran posisi ketua MPR dari Koalisi Merah Putih yang dikait-kaitkan dengan aksi walk out Demokrat, Max mengatakan sejak awal partainya tak ikut salah satu kubu.

"Sampai saat ini belum. Saat (paripurna) itu kami tidak berjuang untuk koalisi merah putih tetapi kita berjuang untuk opsi kita sendiri, pemilihan langsung dengan 10 persyaratan," tegas Max.



Supported By:
Ligaasia.com

Presiden Perhatikan Saran Yusril untuk Tak Tandatangani UU Pilkada




Jakarta - Presiden SBY mendapat saran dari Yusril Ihza Mahendra untuk tidak menandatangani UU Pilkada. Apa tanggapan Presiden SBY?

Saya kira itu juga telah disampaikan Pak Yusril pada saat di Osaka tadi sore. Tentu ini kan pandangan bagi beliau, Pak Presiden tentu memperhatikan hal itu," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Selain itu, lanjut Julian, Presiden juga mempertimbangkan hal lain yang dianggap menjadi jalan terbaik untuk mengubah UU Pilkada yang mengatur Pilkada lewat DPRD. "Juga mempertimbangkan hal-hal lain yang tetap dianggap yang paling baik untuk dilaksanakan sebagai upaya pemerintah, upaya Pak SBY agar perjuangan terhadap sistem pilkada secara langsung dengan perbaikan bisa diimplementasikan," paparnya.

Sebelumnya Yusril mengatakan ada satu solusi yang bisa diambil Presiden SBY agar UU Pikada tidak berlaku. Yusril menyarankan agar presiden tidak menandatangani UU itu hingga masa jabatannya habis.

Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis. Tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir," jelas Yusril.

Yusril lalu diperintahkan presiden untuk mengkomunikasikan dengan presiden terpilih Joko Widodo. Menurutnya, Jokowi sudah memahami hasil pembahasan antara dirinya dengan Presiden SBY.
Presiden kemudian meminta saya untuk berkomunikasi dengan Presiden terpilih Joko Widodo tentang jalan keluar yang saya sarankan," tuturnya.


Supported By:

Senin, 29 September 2014

Syarief Hasan: Tanpa Ditandatangani SBY, UU Pilkada Tetap Berlaku




Jakarta - UU Pilkada akan tetap berlaku. Walau Presiden SBY tak menandatangani, sesuai aturan konstitusi, UU yang disetujui bersama akan berlaku dalam kurun waktu 30 hari. Ketua Harian Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan juga mengamini hal itu.

Ke depan, pemberlakuaan UU kan sudah ditentukan dalam 1 pasal, dalam waktu 30 hari harus ditandatangani, kalau tidak itu akan berlaku secara otomatis. Dan itulah yang harus dihargai," ucap Syarief di Kantor DPP Demokrat, Jl. Kramat Raya, Jakpus, Senin (29/9/2014).

(UU Pilkada) diteken atau tidak diteken (SBY), UU menyatakan akan tetap berlaku," sambung Menteri Koperasi dan UKM itu.

Syarief kembali menekankan, bahwa PD sudah berjuang all out demi UU Pilkada. Presiden SBY juga sudah menghargai perjuangan FPD.

Pak SBY sudah menginstrusikan kepada F-PD untuk berjuang all out, tanpa menyerah. Tetapi proses pembentukan UU itu ada di DPR RI dan Pak SBY menghargai itu," tutup Syarief.

Supported By: