Tampilkan postingan dengan label DPD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPD. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Desember 2014

Priyo: Lebih dari 300 DPD Golkar Berdatangan ke Ancol


Presidium Penyelamat Partai Golkar menggelar silaturahim dengan DPD I dan DPD II Golkar di Hotel Mercure Ancol. Sudah lebih dari 300 pemilik suara dari DPD I dan II berdatangan, akankah forum ini disulap jadi Munas?

"Lebih dari 300 DPD II dan beberapa DPD I sudah berduyun-duyun ke Ancol. Mereka merasa miris dengan cara-cara yang mencemari Partai Golkar. Mereka datang untuk kembali menegakkan nilai-nilai yang sudah ternodai Munas Bali," kata anggota Presidium Penyelamat Golkar, Priyo Budi Santoso, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (6/12/2014).

Presidium memang tengah memantapkan persiapan Munas penyelamatan Golkar. Namun dijadwalkan akan digelar Januari 2015. Meski demikian bisa saja waktunya dimajukan karena ada sinyal positif setelah Presidium bertemu Wapres Jusuf Kalla.

"Wapres sangat positif demi demokrasi di Golkar dan itu menguatkan itikad kita menyelenggarakan Munas," kata Priyo.

"Saya juga berterimakasih kepada aparat keamanan dan menteri kabinet yang bersedia mensupport keamanan Munas di Jakarta ini sehingga menghindarkan Golkar dari tabiat jahat yang mencemari partai beringin," lanjutnya.

Priyo mengajak DPD I dan II Golkar yang lain untuk bergabung. Dia meyakinkan tak akan ada pemecatan karena hasil Munas Golkar kubu Aburizal Bakrie di Bali juga belum diakui pemerintah.

"Kepada para ketua DPD I dan DPD II untuk tetap tenang karena tidak bakalan ada pemecatan. Karena kepengurusan hasil Munas Bali belum disahkan Kemenkum HAM dan tak punya wewenang untuk memecat," pungkasnya.

Supported By:

Selasa, 18 November 2014

Dilantik Besok di Istana, Ahok Dibolehkan Bawa 29 Orang Keluarganya


Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilantik menjadi gubernur DKI definitif menggantikan posisi Joko Widodo (Jokowi). Pelantikan akan dilakukan oleh Jokowi sendiri yang kini menjadi presiden, di Istana Negara.

Ahok pun diperbolehkan memboyong anggota keluarganya, meski dalam jumlah yang dibatasi. “Yang hadir terbatas. Yang diundang keluarga 29 orang,” kata Sekda DKI Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).

Selain keluarga, ratusan orang undangan juga akan menghadiri pelantikan Ahok. Saefullah merincikan, dari DPR pusat dapil Jakarta 21 orang, DPD 4 orang, mantan gubernur 5 orang, anggota DPRD 106 orang, pemprov DKI 200 orang, pejabat 21 orang, serta anggota Forkominda 35 orang.
Saefullah berujar semua undangan harus pakai pakaian batik, sementara nantinya Ahok nantinya pakai seragam dinas upacara yang berwarna putih.

“Besok pelantikan di istana pukul 14.00 WIB. Enggak ada persiapan khusus, normal-normal saja, nanti langsung kerja, seperti kabinet pak Jokowi. Pak presiden bilang sudah harus datang dari jam 13.00 WIB. Saya sarankan berangkat dari sini (Balai Kota),” terangnya.

Sebelumnya Ahok menyatakan dia akan pakai seragamnya yang lama saat dilantik jadi wagub DKI mendampingi Jokowi pada 2012 lalu. Begitu juga dengan sepatu putih yang akan dikenakannya, Ahok mengaku sepatu itu sudah disemir.

“Persiapan yang begini saja, kebetulan bajunya yang dulu masih muat. Sepatunya juga pakai yang lama saja,” kata Ahok santai.

Supported By:

DPD I Dukung Munas Golkar Dipercepat Agar Tak Ada Konflik di Daerah


Ketua DPD I Golkar Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae mengklaim mayoritas pengurus DPD I menginginkan percepatan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas). Percepatan Munas untuk memilih ketum baru Golkar dianggap penting agar tidak terjadi perpecahan kubu di pengurus daerah.

"Mayoritas DPD I menghendaki Munas digelar paling lambat akhir November 2014 supaya di daerah tidak pecah," kata Ridwan Bae saat dihubungi, Selasa (18/11/2014) malam.

Ridwan menyebut pengurus daerah khawatir berbeda pandangan soal calon ketum. Sebab pada pandangan umum DPD I diklaim sejumlah pengurus termasuk Ridwan, mendukung Aburizal Bakrie kembali maju mencalonkan diri.

"Nanti kalau 7 calon lain mengunjungi DPD I dan DPD II maka akan membingungkan, akan ada perbedaan di lapangan. Konflik internal ini berbahaya kalau terlalu lama dibiarkan," sambung Ridwan.

Di internal Golkar ada 7 orang yang hendak maju dalam persaingan perebutan kursi ketum. Mereka adalah Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, Zainuddin Amali, MS Hidayat, Hajriyanto Y Thohari.

"Untuk menghindari situasi konflik di daerah, kami minta Munas paling lambat 30 November. Itu sudah disampaikan di forum pandangan umum Rapimnas," tegas Ridwan.

Sebelumnya Ketua DPD I Golkar Yogyakarta, Gandung Parjiman mengklaim mayoritas DPD Tingkat I meminta Munas dipercepat. Dalam pandangan umum yang disampaikan, mereka juga mendukung Ical mencalonkan diri kembali menajdi ketum.

Supported By:

Sabtu, 15 November 2014

Ical Sebut Rapimnas Golkar Tetap akan Bahas Kepentingan Munas


Rapat Pleno DPP Golkar sudah memutuskan bahwa Rapimnas sama sekali tak menyentuh materi Munas. Namun Ketum Golkar Aburizal Bakrie mengatakan bahwa pokok pikiran Munas, yang menjadi ajang penentuan ketum, akan tetap dibahas di Rapimnas.

"Tentunya ada pokok-pokok pikiran yang akan disampaikan dalam Rapimnas nanti untuk kepentingan Munas. Ini masuk dalam acara Rapimnas," kata Ical di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/11/2014).

Rapimnas Partai Golkar rencananya akan berlangsung di Yogyakarta pada 18-19 November 2014 mendatang. Sebelumnya, Rapat Pleno DPP Golkar pada Kamis (13/11) lalu memutuskan bahwa Rapimnas sama sekali tak menyentuh materi Munas.

Pelaksanaan Munas pun disepakati pada Januari 2015, sehingga tak perlu lagi membahas waktu pelaksanaan bersama dengan DPD I. Pada Rapimnas nantinya hanya akan membahas isu-isu terkini.
Menurut Ical, selain membahas tentang Munas, Rapimnas juga akan membicarakan sikap Golkar terkait rencana kenaikan harga BBM.

"Banyak yang nanti dibahas, masalah kekininan. Bagaimana sikap Golkar terhadap adanya suatu berita bahwa ada kenaikan harga BBM di tengah harga minyak mentah menurun," ujar pria berusia 68 tahun tersebut.

Ical menuturkan bahwa Rapimnas juga akan membahas iklim politik di Indonesia saat ini. Perpecahaan dua kubu di DPR juga akan menjadi topik tersendiri.

Supported By:

Minggu, 28 September 2014

Buntut Putusan MK, Satu Kursi PAN di DPR RI Diganti untuk NasDem



www.ligaasia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan di Daerah Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Putusan MK itu mengakibatkan perubahan perolehan kursi DPR RI, yaitu satu kursi PAN harus direlakan menjadi milik Partai NasDem.

Dari tiga putusan MK yang kita tindaklanjuti rekapitulasinya hari ini, terjadi koreksi di Dapil Maluku Utara untuk calon anggota DPR RI terpilih,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik usai Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Legislatif Pasca Putusan Akhir MK di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/9/2014).

Husni mengatakan, ada tiga caleg yang diputuskan oleh MK, namun hanya satu yang berubah perolehannya. Pertama, Irene (PDIP), Saiful (Golkar) dan M. Yamin Tawary (PAN). Berdasarkan putusan MK, Irene (PDIP) dan Saiful (Golkar) tetap. Namun M dan Yamin Tawary berubah menjadi milik Achmad Hatari (Nasdem). 

Dengan demikian, maka PAN kehilangan satu kursi untuk DPR RI, yang semula mendapat 49 kursi menjadi 48 kursi. Sementara NasDem semula 35 kursi, menjadi 36 kursi DPR RI. Gokar dan PDIP berdasarkan putusan ini tetap.

Pasca perubahan itu, KPU segera mengirim 3 nama tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan surat keputusan (SK) peresmiannya sehingga bisa dilantik sebagai anggota DPR secara bersama-sama pada 1 Oktober 2014 nanti.

Husni mengatakan, selain memerintahkan pemungutan suara ulang di Maluku Utara, MK juga memerintahkan KPU Sumatera Selatan untuk melakukan rekapitulasi ulang suara di 3 kecamatan Kabupaten Musi Rawas, dan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Tual untuk caleg DPD. 

Namun putusan akhir MK itu, tidak mengubah perolehan kursi yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, terdapat 914 perkara perselisihan hasil pemilihan Umum yang diajukan ke MK, hanya 21 perkara yang dikabulkan. Jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2014 yang dikabulkan MK lebih sedikit dibandingkan pada Pileg 2004 dan 2009.

Pada Pemilu 2004, MK menerima pengajuan 273 perkara dari partai politik dan caleg DPD dan mengabulkan 41 perkara di antaranya. Sedangkan pada Pemiu 2009, MK menerima 627 perkara PHPU dan mengabukkan 68 perkara.

Supported By: