Sidang praperadilan Dahlan Iskan kembali dilanjutkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengacara Yusril Ihza Mahendra
menghadirkan 3 orang ahli pidana.
"Ahlinya Pak Made, Chairul Huda dan Mudzakir,"
ucap salah satu anggota tim pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway sebelum
sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Ketiga ahli yang dimaksud yaitu Made Widnyana yang adalah
pakar pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Chairul Huda yang adalah
dosen hukum pidana di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Mudzakir yang
merupakan pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Pada sidang sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI
Jakarta mengajukan duplik atas replik yang dibacakan dalam sidang lanjutan
praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Jaksa menyebut penetapan tersangka eks
Direktur Utama PLN itu melalui pengembangan penyidikan.
"Bahwa dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan
nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 mendasarkan pada Surat
Perintah Penyidikan untuk 15 tersangka yang lain," ucap jaksa Kejati DKI
Martha P Berliana dalam sidang, Rabu (29/7) kemarin.
Martha menyebut ada kekeliruan pemahaman dari pihak Dahlan
Iskan mengenai penetapan tersangka dirinya yang tidak melalui tahap
penyelidikan. Dahlan memang dijadikan tersangka dari pengembangan penyidikan
terhadap tersangka lainnya.
Namun Yusril menyebut bahwa replik yang disampaikannya
kemarin sudah benar dan dikuatkan dengan bukti yang diajukannya. Yusril juga
mengatakan akan menyampaikan sejumlah bukti tambahan pada sidang hari ini.
"Kami telah menyimak halaman duplik yang disampaikan
pihak jaksa yang pada intinya menolak seluruh replik yang kami sampaikan
kemarin. Namun kami tetap berpegang bahwa replik yang kami sampaikan itu sudah
benar," ujar Yusril usai sidang kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar