Sabtu, 31 Januari 2015

Beda Sikap Polri Soal Praperadilan di Kasus Bibit-Chandra dan Bambang Widjojanto




Kepala Badan Reserse dan Kriminal Inspektur Jenderal Budi Waseso menegaskan bahwa status tersangka bisa dipraperadilankan. Alasannya menurut dia hal itu adalah hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang. 

"Boleh-boleh saja, dalam UU itu kan hak-hak tiap-tiap warga negara yang merasa dirugikan. Seperti kalau ada proses penangkapan yang dimungkinkan atau dimungkinkan ada pelanggaran, silakan diuji dalam praperadilan," kata Budi Waseso kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).

Pendapat Irjen Budi Waseso ini berbeda dengan ketika Bareskrim Polri menangkap dan menahan dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah pada Oktober 2009 lalu. 

Saat itu Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan serta penahanan Bibit dan Chandra. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menyidangkan gugatan tersebut. 

Di hadapat Majelis Hakim, kuasa hukum Mabes Polri Iza Fadli meminta pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Alasannya penetapan tersangka tak bisa dipraperadilankan.
"Berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak punya kompetensi untuk menguji penetapan tersangka," kata Iza usai membacakan jawaban atas gugatan MAKI di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Senin, 5 Oktober 2009 lalu.

Supported By:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar