Berita Politik Dalam Dan Luar Negeri
Minggu, 09 Agustus 2015
Raja dan Ratu Judi Bola Online Diringkus Polisi di Kalideres
Aparat Subdit Reserse Mobile (Resmob) membongkar praktik perjudiian jenis bola online dan Totok Gelap (Togel) di dua lokasi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dua orang 'raja dan ratu judi' level agen ditangkap dalam kasus ini.
"Kasus perjudian ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Minggu (9/8/2015).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, dua tersangka yang ditangkap beroperasi di Perumahan Taman Permata Palm, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (6/8) lalu.
Dua tersangka yaitu seorang lelaki berinisial SK alias Hans dan perempuan berinisial JK. Penangkapan ini dipimpin oleh Kompol Handik Zusen dan Kompol Teuku Arsya.
"Kedua tersangka ini levelnya agen," kata Didik.
Tersangka SK sebagai agen judi bola dan togel online memanfaatkan fasilitas SMS dan telepon untuk menerima taruhan dari para pemain. SK juga menjadi operator yang menerima taruhan judi bola online di www.sbxxxx.com dan www.ibcxxx.com.
"Selanjutnya tersangka mengirimkan atau mempertaruhkan hasil judi Togel dan judi bola dari para pemain kepada bandar Judi dan penghitungan kalah atau menang penyelenggaraan judi tersebut dihitung secara langsung antara pemain dengan tersangka SK alias HANS," paparnya.
Dari tersangka SK, polisi menyita 1 buah token key BCA, 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah kartu ATM BCA, 1 unit kalkulator, 1 unit telepon genggam dan 1 unit komputer Apple Macintosh.
Sementara, dari tersangka JK, polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone E63, 1 unit kalkulator, 1 buku rekening, 1 buah ATM BCA. Tersangka JK menerima taruhan judi togel di Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakbar.
"Omset diperkirakan sekitar Rp 50 juta per hari," tutupnya.
Kamis, 06 Agustus 2015
CLASSICAL MEDAN Digerebek Polisi
Medan - Sebanyak sembilan perempuan Tiongkok dan 20 perempuan Indonesia diamankan personel Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat karaoke di Medan. Modusnya adalah sebagai pemandu lagu, padahal mereka dipekerjakan sebagai pemuas pria hidung belang.
Pengungkapan tersebut dilakukan Kamis (6/8/2015) di Classical Capital Building, Jl Putri Hijau 1a, Medan, oleh Satgas TPPO dibantu personel Polda Sumut pimpinan AKBP Darsono Setyo Aji.
"Pada saat penggerebekan dan penangkapan di Classical Karaoke Capitol building, para WNA disembunyikan di gudang," kata Darsono saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (6/8/2015).
Dari dokumen perjalanan, para WNA ini menggunakan visa kunjungan, buka visa bekerja.
Modus yang dilakukan mucikari adalah dengan mereka bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke tersebut. "Bayarannya 1 voucher seharga Rp 750 ribu. Dan jika ingin berhubungan badan maka menambah 2 voucher seharga Rp 2.250.000 yang dapat dilakukan di room atau dibawa ke hotel," terang Darsono.
Kepala Satgas TPPO AKBP Arie Dharmanto dihubungi terpisah, mengatakan bahwa selanjutnya para korban praktik perdagangan orang tersebut akan diboyong ke Jakarta guna penyelidikan. Juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan deportasi terhadap para perempuan asal Tiongkok tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam penggerebekan tersebut adalah, uang sebesar kurang lebih Rp 4 juta, kwitansi pembayaran, kondom, 2 unit printer kasir, 2 unit komputer kasir, 3 edc Atm (CIMB Niaga, BNI dan BCA), 1 unit printer besar, dan kalkulator listrik.
Jumat, 31 Juli 2015
Lahirkan Bayi Perempuan, Wanita Ini Diusir Mertua dan Suaminya
Seorang wanita muda asal Tiongkok diusir dan ditinggalkan
oleh suaminya setelah ia melahirkan seorang bayi perempuan.
Dilansir, Mynewshub, Jumat (31/7/2015), Achun harus menerima
kenyataan pahit, suami yang ia cintai tega meninggalkannya hanya karena bayi
perempuan yang dilahirkannya.
Achun mengetahui dia diusir setelah pulang ke rumah bersama
bayi yang baru lahir di rumah orangtuanya di Guangdhong, Tiongkok.
Semua barang-barang miliknya telah dikeluarkan dari
apartemen yang didiami juga oleh kerabat suaminya.
Achun pulang ke rumah orangtuanya untuk melahirkan setelah
disarankan oleh ibu mertua dan suaminya.
Namun, Achun tak menyangka saran itu merupakan indikasi
bahwa dirinya diusir.
Menurut Achun, suaminya sering menghubunginya ketika dia
berada di rumah orangtuanya.
"Semuanya berubah sekejap. Suami saya langsung tidak
membalas pesan dan panggilan telepon saat saya ingin memberi tahu mengenai
kondisi saya sekarang," katanya.
Awalnya Achun menolak mengandung lagi karena dia dan
suaminya masing-masing memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.
Namun setelah dibujuk ibu mertua dan suaminya sangat
menginginkan anak laki-laki. Achun akhirnya mau hamil lagi.
Bahkan ibu mertuanya sering ke kuil untuk berdoa supaya dia
diberikan cucu laki-laki.
"Saya yakin, ia telah bersama wanita lain, mertua dan
suami saya tak senang dengan kelahiran anak ini," pungkasnya.
Kamis, 30 Juli 2015
Kapolri berjanji Akan Mengusut tuntas kasus Tolikara
Meski ada perdamaian antara dua kelompok yang bertikai dalam
kerusuhan Tolikara saat Idul Fitri kemarin, proses hukum tetap berjalan.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan tidak bisa menghentikan penanganan
pidana yang kini tengah bergulir.
"Proses ini sudah berjalan, proses hukum sudah
berjalan, sudah melakukan penahanan, enggak mungkin bisa dihentikan," kata
Jenderal Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
"Kalau sudah ditahan harus diproses peradilan.
Bagaimana mungkin bisa dihentikan," imbuhnya.
Badrodin berharap kepada Kapolda Papua yang baru, Brigjen
Paulus Waterpau, agar kasus Tolikara tetap dituntaskan. Namun seiring itu,
komunikasi dengan pihak gereja dan adat juga dilakukan.
"Penegakan hukum silakan dilanjutkan. Tetapi komunikasi
dengan baik dengan pihak terkait supaya proses penegakan hukum bisa berjalan
dengan baik," imbuh Badrodin.
Rabu, 29 Juli 2015
Praperadilan Dahlan Iskan, Yusril Hadirkan 3 Ahli Pidana
Sidang praperadilan Dahlan Iskan kembali dilanjutkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengacara Yusril Ihza Mahendra
menghadirkan 3 orang ahli pidana.
"Ahlinya Pak Made, Chairul Huda dan Mudzakir,"
ucap salah satu anggota tim pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway sebelum
sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Ketiga ahli yang dimaksud yaitu Made Widnyana yang adalah
pakar pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Chairul Huda yang adalah
dosen hukum pidana di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Mudzakir yang
merupakan pakar pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Pada sidang sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI
Jakarta mengajukan duplik atas replik yang dibacakan dalam sidang lanjutan
praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Jaksa menyebut penetapan tersangka eks
Direktur Utama PLN itu melalui pengembangan penyidikan.
"Bahwa dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan
nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 mendasarkan pada Surat
Perintah Penyidikan untuk 15 tersangka yang lain," ucap jaksa Kejati DKI
Martha P Berliana dalam sidang, Rabu (29/7) kemarin.
Martha menyebut ada kekeliruan pemahaman dari pihak Dahlan
Iskan mengenai penetapan tersangka dirinya yang tidak melalui tahap
penyelidikan. Dahlan memang dijadikan tersangka dari pengembangan penyidikan
terhadap tersangka lainnya.
Namun Yusril menyebut bahwa replik yang disampaikannya
kemarin sudah benar dan dikuatkan dengan bukti yang diajukannya. Yusril juga
mengatakan akan menyampaikan sejumlah bukti tambahan pada sidang hari ini.
"Kami telah menyimak halaman duplik yang disampaikan
pihak jaksa yang pada intinya menolak seluruh replik yang kami sampaikan
kemarin. Namun kami tetap berpegang bahwa replik yang kami sampaikan itu sudah
benar," ujar Yusril usai sidang kemarin.
Sabtu, 31 Januari 2015
Beda Sikap Polri Soal Praperadilan di Kasus Bibit-Chandra dan Bambang Widjojanto
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Inspektur Jenderal Budi
Waseso menegaskan bahwa status tersangka bisa dipraperadilankan. Alasannya
menurut dia hal itu adalah hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang.
"Boleh-boleh saja, dalam UU itu kan hak-hak tiap-tiap
warga negara yang merasa dirugikan. Seperti kalau ada proses penangkapan yang
dimungkinkan atau dimungkinkan ada pelanggaran, silakan diuji dalam
praperadilan," kata Budi Waseso kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara
Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).
Pendapat Irjen Budi Waseso ini berbeda dengan ketika
Bareskrim Polri menangkap dan menahan dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi; Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah pada Oktober 2009 lalu.
Saat itu Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan
gugatan praperadilan atas penangkapan serta penahanan Bibit dan Chandra.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menyidangkan gugatan
tersebut.
Di hadapat Majelis Hakim, kuasa hukum Mabes Polri Iza Fadli
meminta pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Alasannya penetapan
tersangka tak bisa dipraperadilankan.
"Berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak punya
kompetensi untuk menguji penetapan tersangka," kata Iza usai membacakan
jawaban atas gugatan MAKI di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Senin, 5
Oktober 2009 lalu.
Supported By:
Kamis, 29 Januari 2015
Tunjangan Dinamis Puluhan Juta Itu Bisa Hangus Gara-gara Ketahuan Merokok
Mulai tahun ini, sistem penggajian para pegawai negeri sipil
(PNS) di lingkungan pemprov DKI Jakarta memang fantastis. Para pegawai
mendapatkan tunjangan tambahan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis,
yang bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Tapi kenaikan gaji
fantastis itu juga dibarengi dengan sanksi yang tegas, salah satunya tidak
boleh merokok.
Dalam Pergub nomor 207 tahun 2014 yang diteken oleh Gubernur
DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, diatur bahwa PNS dan CPNS yang yang
tertangkap tangan merokok dan atau dilaporkan dengan bukti foto dan video
original di lingkungan kerja pemprov atau di tempat yang dilarang merokok ini
sanksinya tidak dapat TKD statis dan dinamis.
"Jadi kalau di tempat kerja bapak dan ibu melihat PNS
yang merokok, kirim fotonya ke bagian pegawaian," kata Kepala Bidang
Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani, dalam sosialisasi
TKD di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat,
Jumat (30/1/2015).
Dia menyebut kebijakan ini bukanlah hal yang baru. Pasalnya
larangan merokok di dalam gedung memang sudah sejak beberapa waktu lalu
dilarang. Namun masih banyak PNS dan CPNS yang tidak patuh lantaran tak ada
sanksi yang tegas. Bahkan di gedung Balai Kota sendiri, sering ditemukan
ruangan yang digunakan untuk curi-curi merokok oleh para pegawai seperti di
bagian lantai dasar Blok B.
"Ini lama tapi baru," ujarnya Etty saat
presentasi.
Adanya aturan tersebut langsung membuat para pegawai dari
lingkungan pemprov DKI, khususnya para pria, yang ikut dalam sosialisasi
langsung sibuk kasak kusuk. Beberapa mereka berucap pelan mengekspresikan
kekecewaannya. "Ini tunjangannya tinggi tapi sama saja potongannya juga besar,"
kata salah satu pegawai pria dari Satpol PP yang di BKO di bidang kepegawaian
daerah sambil tertawa kepada rekannya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
berjanji akan menaikan gaji untuk PNS. Setingkat staf di bagian pelayanan akan
mendapatkan gaji perbulan minimal Rp 9 juta. Sementara untuk lurah mendapatkan
gaji hingga Rp 33 juta, setingkat camat Rp 48 juta, Walikota Rp 75 juta.
Supported By:
Label:
Ahok,
Berita dalam negeri,
Berita luar negeri,
Berita Politik,
Berita Terbaru,
Berita tercepat,
Berita Terpercaya,
Berita Terpopuler,
PNS,
Sellytandiana889.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)