Kamis, 29 Januari 2015

Tunjangan Dinamis Puluhan Juta Itu Bisa Hangus Gara-gara Ketahuan Merokok




Mulai tahun ini, sistem penggajian para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemprov DKI Jakarta memang fantastis. Para pegawai mendapatkan tunjangan tambahan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis, yang bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Tapi kenaikan gaji fantastis itu juga dibarengi dengan sanksi yang tegas, salah satunya tidak boleh merokok.

Dalam Pergub nomor 207 tahun 2014 yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, diatur bahwa ‎PNS dan CPNS yang yang tertangkap tangan merokok dan atau dilaporkan dengan bukti foto dan video original di lingkungan kerja pemprov atau di tempat yang dilarang merokok ini sanksinya tidak dapat TKD statis dan dinamis.

"Jadi kalau di tempat kerja bapak dan ibu melihat PNS yang merokok, kirim fotonya ke bagian pegawaian,"‎ kata Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani, dalam sosialisasi TKD di Ruang Pola, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).

Dia menyebut kebijakan ini bukanlah hal yang baru. Pasalnya larangan merokok di dalam gedung memang sudah sejak beberapa waktu lalu dilarang. Namun masih banyak PNS dan CPNS yang tidak patuh lantaran tak ada sanksi yang tegas. Bahkan di gedung Balai Kota sendiri, sering ditemukan ruangan yang digunakan untuk curi-curi merokok oleh para pegawai seperti di bagian lantai dasar Blok B.

"Ini lama tapi baru," ujarnya Etty saat presentasi.

Adanya aturan tersebut langsung membuat para pegawai dari lingkungan pemprov DKI, khususnya para pria, yang ikut dalam sosialisasi langsung sibuk kasak kusuk. Beberapa mereka berucap pelan mengekspresikan kekecewaannya. "Ini tunjangannya tinggi tapi sama saja potongannya juga besar," kata salah satu pegawai pria dari Satpol PP yang di BKO di bidang kepegawaian daerah sambil tertawa kepada rekannya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berjanji akan menaikan gaji untuk PNS. Setingkat staf di bagian pelayanan akan mendapatkan gaji perbulan minimal Rp 9 juta. Sementara untuk lurah mendapatkan gaji hingga Rp 33 juta‎, setingkat camat Rp 48 juta, Walikota Rp 75 juta.

Supported By:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar