Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama sudah
melayangkan surat permintaan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ke
Kemendagri. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang akan menindaklanjuti
permohonan menyebut pembubaran ormas harus melalui sejumlah tahapan.
"Karena pembubaran ormas tidak begitu mudah, ada
tahapannya," kata Tjahjo usai menjadi pembicara Sosialisasi Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6, Undang-undang Nomor 22, dan Undang Undang Nomor 23 Tahun
2014 Serta Pengelolaan Keuangan Daerah di gedung Gradhika Bhakti Praja
Semarang.
Tjahjo menyebut FPI tidak tercatat sebagai ormas di DKI
Jakarta namun melakukan kegiatan di sana. Tapi kepolisian dan Pemerintahan
Daerah DKI Jakarta ditegaskan Tjahjo memiliki kewenangan terkait keberadaan
FPI.
"FPI itu tidak tercatat di DKI. Jadi kewenangan
kepolisian dan pemda terhadap ormas yang tidak tercatat tapi melakukan kegiatan
di wilayahnya. Tidak mudah, ada peringatan, tertulis, dari kepolisian, dan
sebagainya," terang Tjahjo.
Diketahui FPI memang dikenal vokal bersuara menolak Ahok
yang sudah di ambang pintu untuk menjadi Gubernur DKI secara definitif. Alasan
yang dikemukakan pihak FPI, Ahok yang merupakan seorang non muslim dianggap tak
cocok untuk memimpin Jakarta yang warganya mayoritas beragama Islam.
Menanggapi hal itu Tjahjo menganggap wajar-wajar saja,
menurutnya pro dan kontra itu sudah biasa. Bahkan Ahok justru harus cepat-cepat
dilantik karena mengganggu jalannya pemerintahan jika masih menjadi Plt
Gubernur DKI Jakarta.
"Jabatan Plt itu tidak boleh terlalu lama karena
mengganggu jalannya pemerintahan. Di masyarakat ada pro dan kontra, ada yang
setuju dan tidak," tegasnya.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar