Selasa, 11 November 2014

FPI Tidak Tercatat sebagai Ormas di Jakarta, Pembubaran Ada Tahapannya


Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama sudah melayangkan surat permintaan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ke Kemendagri. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang akan menindaklanjuti permohonan menyebut pembubaran ormas harus melalui sejumlah tahapan.

"Karena pembubaran ormas tidak begitu mudah, ada tahapannya," kata Tjahjo usai menjadi pembicara Sosialisasi Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6, Undang-undang Nomor 22, dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Serta Pengelolaan Keuangan Daerah di gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang.

Tjahjo menyebut FPI tidak tercatat sebagai ormas di DKI Jakarta namun melakukan kegiatan di sana. Tapi kepolisian dan Pemerintahan Daerah DKI Jakarta ditegaskan Tjahjo memiliki kewenangan terkait keberadaan FPI.

"FPI itu tidak tercatat di DKI. Jadi kewenangan kepolisian dan pemda terhadap ormas yang tidak tercatat tapi melakukan kegiatan di wilayahnya. Tidak mudah, ada peringatan, tertulis, dari kepolisian, dan sebagainya," terang Tjahjo.

Diketahui FPI memang dikenal vokal bersuara menolak Ahok yang sudah di ambang pintu untuk menjadi Gubernur DKI secara definitif. Alasan yang dikemukakan pihak FPI, Ahok yang merupakan seorang non muslim dianggap tak cocok untuk memimpin Jakarta yang warganya mayoritas beragama Islam.

Menanggapi hal itu Tjahjo menganggap wajar-wajar saja, menurutnya pro dan kontra itu sudah biasa. Bahkan Ahok justru harus cepat-cepat dilantik karena mengganggu jalannya pemerintahan jika masih menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.

"Jabatan Plt itu tidak boleh terlalu lama karena mengganggu jalannya pemerintahan. Di masyarakat ada pro dan kontra, ada yang setuju dan tidak," tegasnya.

Supported By:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar