Perseteruan dua kubu di PPP akhirnya diserahkan dalam sidang
di PTUN. Untuk itu, Menkum HAM Yasonna H Laoly menyerahkan segala keputusan di
pengadilan dan memberikan kuasa ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)
mewakili dirinya.
"Sudah teken surat kuasa Dirjen AHU yang mewakili
menteri untuk memberikan subtitusi," ujar Laoly kepada wartawan, Rabu
(12/11/2014).
Laoly menjelaskan, putusan sela kemarin memerintahkan kepada
menteri untuk menunda dan mempelajari soal kekosongan hukum. Untuk itu dia
menyerahkan segala keputusan tersebut di pengadilan.
"Pengadilan itu hasilnya final. Jadi biarkan pengadilan
putusin saja segera," ujar Laoly
Laoly mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mencabut
putusannya. "Belum saya cabut biar pengadilan putuskan karena adanya dua muktamar,"
tutupnya.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar