Rabu, 12 November 2014

Soal Sidang PTUN PPP, Menkum HAM: Saya Beri Kuasa ke Dirjen AHU


Perseteruan dua kubu di PPP akhirnya diserahkan dalam sidang di PTUN. Untuk itu, Menkum HAM Yasonna H Laoly menyerahkan segala keputusan di pengadilan dan memberikan kuasa ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mewakili dirinya.

"Sudah teken surat kuasa Dirjen AHU yang mewakili menteri untuk memberikan subtitusi," ujar Laoly kepada wartawan, Rabu (12/11/2014).

Laoly menjelaskan, putusan sela kemarin memerintahkan kepada menteri untuk menunda dan mempelajari soal kekosongan hukum. Untuk itu dia menyerahkan segala keputusan tersebut di pengadilan.

"Pengadilan itu hasilnya final. Jadi biarkan pengadilan putusin saja segera," ujar Laoly
Laoly mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mencabut putusannya. "Belum saya cabut biar pengadilan putuskan karena adanya dua muktamar," tutupnya.


Supported By:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar