Perwakilan kepengurusan kubu Agung Laksono hari ini menemui
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly terkait perlengkapan berkas laporan laporan
penyelenggaraan Munas. Ketua DPP hasil Munas Jakarta, Agun Gunandjar mengatakan
dalam pertemuan dengan Yasona sempat disinggung solusi polemik kedua kubu
dengan cara islah.
"Soal rekonsiliasi kami menegaskan, bukan hanya masalah
kepengurusan tetapi ada yang lebih utama bagaimana dengan rekonsiliasi
substansi Kedua munas yang bertolak belakang," ujar Agun dalam pesan
singkatnya kepada detikcom, Senin (15/12/2014).
Dia mengatakan hasil Munas ini yang harus dipertimbangkan
secara cermat. Segala perbedaan terkait hasilnya harus dilihat karena
menyangkut prinsip organisasi.
Selain bicara soal islah, Agun menambahkan pertemuan dengan
Yasona juga memberikan waktu kepada Kemenkumhan untuk mengkaji dan meneliti
polemik dari dua kubu ini. Dia menegaskan kalau pihaknya tidak ada intervensi
terhadap Menkumham.
"Kami tidak mendesak untuk dalam satu dua hari ini
disahkan. Silakan bapak meneliti, mengkaji, menilainya, bahkan kami siap untuk
diklarifikasi, bahkan kami pun siap apabila harus diperhadapkan untuk menguji
legalitas-konstitusionalitas penyelenggaraan dari kedua Munas," sebutnya.
Lantas, apakah kubu Agung siap menerima segala putusan apapun
Kemenkumham terkait kepengesahan kepengurusan? Dia mengatakan siap menerima
asalkan Kemenkumham bisa obyektif.
"Soal waktu kami serahkan kepada Pemerintah sebagaimana
sudah diatur dalam UU Parpol. Kami siap menerimanya, dengan harapan pemerintah
bisa objektif dan rasional dengan mengujinya dari pasal pasal UU parpol dan
pasal pasal yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar," ujarnya.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar