Kepala Badan Reserse dan Kriminal Inspektur Jenderal Budi
Waseso menegaskan bahwa status tersangka bisa dipraperadilankan. Alasannya
menurut dia hal itu adalah hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang.
"Boleh-boleh saja, dalam UU itu kan hak-hak tiap-tiap
warga negara yang merasa dirugikan. Seperti kalau ada proses penangkapan yang
dimungkinkan atau dimungkinkan ada pelanggaran, silakan diuji dalam
praperadilan," kata Budi Waseso kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara
Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).
Pendapat Irjen Budi Waseso ini berbeda dengan ketika
Bareskrim Polri menangkap dan menahan dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi; Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah pada Oktober 2009 lalu.
Saat itu Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan
gugatan praperadilan atas penangkapan serta penahanan Bibit dan Chandra.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menyidangkan gugatan
tersebut.
Di hadapat Majelis Hakim, kuasa hukum Mabes Polri Iza Fadli
meminta pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Alasannya penetapan
tersangka tak bisa dipraperadilankan.
"Berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak punya
kompetensi untuk menguji penetapan tersangka," kata Iza usai membacakan
jawaban atas gugatan MAKI di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Senin, 5
Oktober 2009 lalu.
Supported By: