KPK langsung melayangkan surat cegah terhadap beberapa orang
yang diduga terkait dengan kasus rekening gendut calon Kapolri Komjen Budi
Gunawan. Orang pertama yang dicegah setelah Budi Gunawan adalah sang anak
Herviano Widyatama yang pernah mendapat pinjaman sebesar Rp 57 miliar saat
berumur 19 tahun.
"Hari ini, kami mengirimkan surat permintaan cegah
untuk empat orang terkait kasus Komjen BG," kata Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
Salah satu yang dicegah adalah anak Budi, Herviano
Widyatama. Herviano adalah orang yang disebut mendapat pinjaman senilai Rp 57
miliar pada tahun 2005 dari perusahaan asal Selandia Baru.
Saat mendapatkan pinjaman, Herviano baru berumur 19 tahun.
Namun, pinjaman itu malah dimasukkan ke rekening sang ayah.
Selain Herviano, KPK juga mencegah dua pihak lain, yakni
seorang anggota Polri bernama Iie dan Syahtria Sitepu yang merupakan guru pada
sekolah pimpinan Polri. Informasi yang didapat, dua nama terakhir merupakan
orang yang sangat dekat dengan mantan ajudan Megawati itu.
Surat pencegahan untuk tiga orang itu dikirimkan ke pihak
imigrasi hari ini. Surat dikirim bersamaan dengan permintaan cegah untuk
Komjen Budi Gunawan yang sudah berstatus sebagai tersangka.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar