Rabu, 14 Januari 2015

KPK Cegah Anak Komjen Budi Gunawan yang Pernah Dapat Pinjaman Rp 57 M



KPK langsung melayangkan surat cegah terhadap beberapa orang yang diduga terkait dengan kasus rekening gendut calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Orang pertama yang dicegah setelah Budi Gunawan adalah sang anak Herviano Widyatama yang pernah mendapat pinjaman sebesar Rp 57 miliar saat berumur 19 tahun.

"Hari ini, kami mengirimkan surat permintaan cegah untuk empat orang terkait kasus Komjen BG," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).

Salah satu yang dicegah adalah anak Budi, Herviano Widyatama. Herviano adalah orang yang disebut mendapat pinjaman senilai Rp 57 miliar pada tahun 2005 dari perusahaan asal Selandia Baru.
Saat mendapatkan pinjaman, Herviano baru berumur 19 tahun. Namun, pinjaman itu malah dimasukkan ke rekening sang ayah.

Selain Herviano, KPK juga mencegah dua pihak lain, yakni seorang anggota Polri bernama Iie dan Syahtria Sitepu yang merupakan guru pada sekolah pimpinan Polri. Informasi yang didapat, dua nama terakhir merupakan orang yang sangat dekat dengan mantan ajudan Megawati itu.

Surat pencegahan untuk tiga orang itu dikirimkan ke pihak imigrasi hari ini. Surat dikirim‎ bersamaan dengan permintaan cegah untuk Komjen Budi Gunawan yang sudah berstatus sebagai tersangka.

Supported By:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar