Kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie tak ada yang mau
mengalah. Keduanya kini memilih jalur pengadilan.
Kubu Agung Laksono terlebih dahulu melaporkan hasil Munas
Bali ke pengadilan. Agung menolak mencabut laporan itu meskipun upaya islah
dilakukan.
Kini giliran kubu Aburizal Bakrie yang mulai serius menempuh
jalur pengadilan. Jalur pengadilan dinilai sebagai jalur tercepat dan terbaik
untuk mempersatukan Golkar.
"Jauh lebih baik melalui jalur pengadilan. Biar ada
kepastian hukum yang jelas bagi kedua belah pihak. Hanya diperlukan waktu 60
hari, pihak yang menang bisa langsung dieksekusi. Yang kalah dapat mengajukan
kasasi ke MA, paling lama 30 hari," kata Bendahara Umum Partai Golkar kubu
Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, kepada detikcom, Jumat (9/1/2015).
Hal ini membuat Ketua Wantim kubu Ical, Akbar Tandjung,
semakin khawatir bakal lahir partai sempalan baru. Akbar sebenarnya lebih
mendukung islah ditempuh melalui munas bersama agar tak terbentuk 'Golkar
Perjuangan'. Jika diselesaikan melalui pengadilan, bukan tidak mungkin pihak
yang kalah mendirikan partai baru.
"Mengakibatkan Golkar pecah, bisa mengarah terbentuknya
partai baru," ingat Akbar.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar