Selasa, 13 Januari 2015

PN Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Korupsi yang Libatkan Setya Novanto



Hakim tunggal Haswandi yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ‎menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang digawangi Boyamin Saiman. Permohonan Boyamin tersebut terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia.

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Haswandi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).

Hakim beralasan bahwa kasus yang menjerat Setya Novanto kala itu tidak terbukti dan tidak menimbulkan kerugian negara. Boyamin pun heran sebab dalam kasus yang sama, para tersangka lainnya telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

‎Namun demikian, Boyamin yang juga pernah menjadi kuasa hukum eks Ketua KPK Antasari Azhar itu tidak terlalu mempermasalahkan putusan hakim. Malah, menurut Boyamin, putusan itu membuka kejelasan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Setya Novanto.

‎"Kita tidak tahu sebelumnya ada SP3 atau tidak. Pada posisi ini kita akan kembali mengajukan atas nama Tanri Abeng dan kemudian Setya Novanto," ucap Boyamin usai sidang.

Boyamin pun menegaskan bahwa dirinya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejagung. Gugatan itu adalah untuk tersangka Tanri Abeng dan kemudian Setya Novanto.

"Kita akan ajukan lagi segera. Ini kan memancing dan ternyata ada SP3. Nanti kita ajukan terpisah pertama Tanri Abeng lalu Setya Novanto," ucap Boyamin.

‎Dalam kasus yang telah bergulir pada tahun 1999 itu, pengadilan telah memutus bersalah Sahril Sabirin, Djoko Tjandra dan Pande Lubis. ‎Namun masih ada 2 tersangka lain yang belum berproses ke pengadilan yaitu Setya Novanto dan Tanri Abeng.

Belakangan diketahui bahwa Kejagung telah mengeluarkan SP3 atas nama Setya Novanto pada tahun 2003. Hal ini berarti kejaksaan telah menutupi hal tersebut selama 11 tahun.

Hal itu terungkap dalam persidangan praperadilan yang telah dimulai sejak Rabu (7/1). Kemudian pada Kamis (8/1) pihak termohon yaitu Kejagung menjawab gugatan bahwa saat itu tersangka Setya Novanto telah di-SP3 pada 18 Juni 2003 dengan nomor surat: Print-35/F/F2.1/06/2003. Sementara untuk tersangka Tanri Abeng belum pernah di-SP3 dan masih juga belum menjalani proses persidangan.

Padahal para tersangka lainnya yaitu Sahril Sabirin, Pande Lubis dan Djoko Tjandra telah divonis bersalah pada tahun 2009 melalui proses sidang tingkat pertama sampai Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK). Menurut Boyamin, seharusnya Setya Novanto dan Tanri Abeng juga diadili sebab pertimbangan hakim menyebut tindak pidana korupsi itu dilakukan bersama-sama.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Sahril Sabirin telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap, jaksa pun telah mengeksekusinya. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan PK nomor 12PK/PID.SUS/2009 mengganjar Djoko Tjandra dan Sahril Sabirin dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Sementara untuk tersangka Pande Lubis divonis 4 tahun di tingkat kasasi. Selain itu masih ada 1 orang lagi yang diduga terlibat yaitu mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Supported By:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar