Selasa, 30 September 2014

Presiden Perhatikan Saran Yusril untuk Tak Tandatangani UU Pilkada




Jakarta - Presiden SBY mendapat saran dari Yusril Ihza Mahendra untuk tidak menandatangani UU Pilkada. Apa tanggapan Presiden SBY?

Saya kira itu juga telah disampaikan Pak Yusril pada saat di Osaka tadi sore. Tentu ini kan pandangan bagi beliau, Pak Presiden tentu memperhatikan hal itu," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Selain itu, lanjut Julian, Presiden juga mempertimbangkan hal lain yang dianggap menjadi jalan terbaik untuk mengubah UU Pilkada yang mengatur Pilkada lewat DPRD. "Juga mempertimbangkan hal-hal lain yang tetap dianggap yang paling baik untuk dilaksanakan sebagai upaya pemerintah, upaya Pak SBY agar perjuangan terhadap sistem pilkada secara langsung dengan perbaikan bisa diimplementasikan," paparnya.

Sebelumnya Yusril mengatakan ada satu solusi yang bisa diambil Presiden SBY agar UU Pikada tidak berlaku. Yusril menyarankan agar presiden tidak menandatangani UU itu hingga masa jabatannya habis.

Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis. Tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir," jelas Yusril.

Yusril lalu diperintahkan presiden untuk mengkomunikasikan dengan presiden terpilih Joko Widodo. Menurutnya, Jokowi sudah memahami hasil pembahasan antara dirinya dengan Presiden SBY.
Presiden kemudian meminta saya untuk berkomunikasi dengan Presiden terpilih Joko Widodo tentang jalan keluar yang saya sarankan," tuturnya.


Supported By:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar