Jakarta - Presiden SBY mendapat saran dari Yusril Ihza
Mahendra untuk tidak menandatangani UU Pilkada. Apa tanggapan Presiden SBY?
Saya kira itu juga telah disampaikan Pak Yusril pada saat di
Osaka tadi sore. Tentu ini kan pandangan bagi beliau, Pak Presiden tentu
memperhatikan hal itu," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Bandara
Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Selain itu, lanjut Julian, Presiden juga mempertimbangkan
hal lain yang dianggap menjadi jalan terbaik untuk mengubah UU Pilkada yang
mengatur Pilkada lewat DPRD. "Juga mempertimbangkan hal-hal lain yang
tetap dianggap yang paling baik untuk dilaksanakan sebagai upaya pemerintah,
upaya Pak SBY agar perjuangan terhadap sistem pilkada secara langsung dengan
perbaikan bisa diimplementasikan," paparnya.
Sebelumnya Yusril mengatakan ada satu solusi yang bisa
diambil Presiden SBY agar UU Pikada tidak berlaku. Yusril menyarankan agar
presiden tidak menandatangani UU itu hingga masa jabatannya habis.
Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU
tersebut sampai jabatannya habis. Tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut
adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir," jelas
Yusril.
Yusril lalu diperintahkan presiden untuk mengkomunikasikan
dengan presiden terpilih Joko Widodo. Menurutnya, Jokowi sudah memahami hasil
pembahasan antara dirinya dengan Presiden SBY.
Presiden kemudian meminta saya untuk berkomunikasi dengan
Presiden terpilih Joko Widodo tentang jalan keluar yang saya sarankan,"
tuturnya.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar