Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang
di 15 kecamatan di Daerah Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Putusan MK itu mengakibatkan perubahan perolehan kursi DPR RI, yaitu satu kursi
PAN harus direlakan menjadi milik Partai NasDem.
Dari tiga putusan MK yang kita tindaklanjuti rekapitulasinya
hari ini, terjadi koreksi di Dapil Maluku Utara untuk calon anggota DPR RI
terpilih,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik usai Rapat Pleno Terbuka Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Legislatif Pasca Putusan Akhir MK di Gedung KPU,
Jakarta, Minggu (28/9/2014).
Husni mengatakan, ada tiga caleg yang diputuskan oleh MK,
namun hanya satu yang berubah perolehannya. Pertama, Irene (PDIP), Saiful
(Golkar) dan M. Yamin Tawary (PAN). Berdasarkan putusan MK, Irene (PDIP) dan
Saiful (Golkar) tetap. Namun M dan Yamin Tawary berubah menjadi milik Achmad
Hatari (Nasdem).
Dengan demikian, maka PAN kehilangan satu kursi untuk DPR
RI, yang semula mendapat 49 kursi menjadi 48 kursi. Sementara NasDem semula 35
kursi, menjadi 36 kursi DPR RI. Gokar dan PDIP berdasarkan putusan ini tetap.
Pasca perubahan itu, KPU segera mengirim 3 nama tersebut
kepada Presiden untuk diterbitkan surat keputusan (SK) peresmiannya sehingga
bisa dilantik sebagai anggota DPR secara bersama-sama pada 1 Oktober 2014
nanti.
Husni mengatakan, selain memerintahkan pemungutan suara
ulang di Maluku Utara, MK juga memerintahkan KPU Sumatera Selatan untuk
melakukan rekapitulasi ulang suara di 3 kecamatan Kabupaten Musi Rawas, dan
penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Tual untuk caleg DPD.
Namun putusan akhir MK itu, tidak mengubah perolehan kursi
yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, terdapat 914 perkara perselisihan
hasil pemilihan Umum yang diajukan ke MK, hanya 21 perkara yang dikabulkan.
Jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2014
yang dikabulkan MK lebih sedikit dibandingkan pada Pileg 2004 dan 2009.
Pada Pemilu 2004, MK menerima pengajuan 273 perkara dari
partai politik dan caleg DPD dan mengabulkan 41 perkara di antaranya. Sedangkan
pada Pemiu 2009, MK menerima 627 perkara PHPU dan mengabukkan 68 perkara.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar