Minggu, 28 September 2014

Buntut Putusan MK, Satu Kursi PAN di DPR RI Diganti untuk NasDem



www.ligaasia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan di Daerah Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Putusan MK itu mengakibatkan perubahan perolehan kursi DPR RI, yaitu satu kursi PAN harus direlakan menjadi milik Partai NasDem.

Dari tiga putusan MK yang kita tindaklanjuti rekapitulasinya hari ini, terjadi koreksi di Dapil Maluku Utara untuk calon anggota DPR RI terpilih,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik usai Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Legislatif Pasca Putusan Akhir MK di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/9/2014).

Husni mengatakan, ada tiga caleg yang diputuskan oleh MK, namun hanya satu yang berubah perolehannya. Pertama, Irene (PDIP), Saiful (Golkar) dan M. Yamin Tawary (PAN). Berdasarkan putusan MK, Irene (PDIP) dan Saiful (Golkar) tetap. Namun M dan Yamin Tawary berubah menjadi milik Achmad Hatari (Nasdem). 

Dengan demikian, maka PAN kehilangan satu kursi untuk DPR RI, yang semula mendapat 49 kursi menjadi 48 kursi. Sementara NasDem semula 35 kursi, menjadi 36 kursi DPR RI. Gokar dan PDIP berdasarkan putusan ini tetap.

Pasca perubahan itu, KPU segera mengirim 3 nama tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan surat keputusan (SK) peresmiannya sehingga bisa dilantik sebagai anggota DPR secara bersama-sama pada 1 Oktober 2014 nanti.

Husni mengatakan, selain memerintahkan pemungutan suara ulang di Maluku Utara, MK juga memerintahkan KPU Sumatera Selatan untuk melakukan rekapitulasi ulang suara di 3 kecamatan Kabupaten Musi Rawas, dan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Tual untuk caleg DPD. 

Namun putusan akhir MK itu, tidak mengubah perolehan kursi yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, terdapat 914 perkara perselisihan hasil pemilihan Umum yang diajukan ke MK, hanya 21 perkara yang dikabulkan. Jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2014 yang dikabulkan MK lebih sedikit dibandingkan pada Pileg 2004 dan 2009.

Pada Pemilu 2004, MK menerima pengajuan 273 perkara dari partai politik dan caleg DPD dan mengabulkan 41 perkara di antaranya. Sedangkan pada Pemiu 2009, MK menerima 627 perkara PHPU dan mengabukkan 68 perkara.

Supported By:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar