Kamis, 18 September 2014

KPK Bawa Berkas Diduga Akta Jual Beli dari Rumah Sutan Bhatoegana



www.ligaasia.com

Depok - KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana di Kompleks Mega Cinere Jalan Jepara Nomor 808 RT 03/10 Cinere Kota Depok. Dengan menumpang 4 mobil Toyota Innova, 7 petugas KPK membawa sejumlah berkas yang diduga akta jual beli.

Penggeledahan berlangsung pada pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB, Kamis (18/9/2014). Menurut Masori, petugas satpam kompleks yang ikut medampingi pengeledahan, petugas KPK mengambil beberapa berkas dari rumah politisi Partai Demokrat ini.

Ya, saya lihat tadi ada banyak berkas yang dibawa. KPK cari akta jual-beli," sebut Masori kepada wartawan di depan rumah Sutan Bhatoegana.

Sutan Bhatoegana sebenarnya tidak tinggal di rumah ini. Menurut Masori, awalnya rumah ini milik orang lain yang juga tinggal di kompleks yang sama. Sutan diperkirakan baru setahun belakangan membeli rumah ini dari warga kompleks itu, sementara rumah hanya dihuni oleh penjaga rumah bernama Yuli dengan istrinya.

Ya, tadi ada yang datang kemari periksa rumah Bapak Sutan. Tapi saya nggak mengerti, soalnya saya baru sebulan kerja di sini," jawab Yuli.

Sementara itu, menurut tetangganya bernama Sutadi, Sutan pernah datang ke rumah tersebut sekitar 3 bulan lalu. Sutadi juga memperkirakan harga jual rumah itu mencapai Rp 3 miliar.
Kalau harga rumah ya sekitar Rp 1 miliaran lebih lah," kata Sutadi.

Penggeledahan ini untuk mencari jejak tersangka dan bukti-bukti untuk menguatkan kasus yang menjerat Jero. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk melengkapi berkas Sutan.

Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua komisi VII saat itu. Kasus yang menjerat Sutan merupakan pengembangan dari kasus suap SKK Migas


Supported By:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar