Depok - KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik
mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana di Kompleks Mega Cinere Jalan Jepara Nomor
808 RT 03/10 Cinere Kota Depok. Dengan menumpang 4 mobil Toyota Innova, 7
petugas KPK membawa sejumlah berkas yang diduga akta jual beli.
Penggeledahan berlangsung pada pukul 11.00 WIB sampai pukul
17.30 WIB, Kamis (18/9/2014). Menurut Masori, petugas satpam kompleks yang ikut
medampingi pengeledahan, petugas KPK mengambil beberapa berkas dari rumah
politisi Partai Demokrat ini.
Ya, saya lihat tadi ada banyak berkas yang dibawa. KPK cari
akta jual-beli," sebut Masori kepada wartawan di depan rumah Sutan
Bhatoegana.
Sutan Bhatoegana sebenarnya tidak tinggal di rumah ini.
Menurut Masori, awalnya rumah ini milik orang lain yang juga tinggal di
kompleks yang sama. Sutan diperkirakan baru setahun belakangan membeli rumah
ini dari warga kompleks itu, sementara rumah hanya dihuni oleh penjaga rumah
bernama Yuli dengan istrinya.
Ya, tadi ada yang datang kemari periksa rumah Bapak Sutan.
Tapi saya nggak mengerti, soalnya saya baru sebulan kerja di sini," jawab
Yuli.
Sementara itu, menurut tetangganya bernama Sutadi, Sutan
pernah datang ke rumah tersebut sekitar 3 bulan lalu. Sutadi juga memperkirakan
harga jual rumah itu mencapai Rp 3 miliar.
Kalau harga rumah ya sekitar Rp 1 miliaran lebih lah,"
kata Sutadi.
Penggeledahan ini untuk mencari jejak tersangka dan
bukti-bukti untuk menguatkan kasus yang menjerat Jero. Penyidik masih terus
mengumpulkan bukti dan keterangan untuk melengkapi berkas Sutan.
Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai
tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua komisi VII saat itu. Kasus yang
menjerat Sutan merupakan pengembangan dari kasus suap SKK Migas
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar