Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan
Anas Urbaningrum tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait
pengurusan izin perusahaan tambang. Hakim menyebut urusan perusahaan tambang
merupakan kepentingan Muhammad Nazaruuddin.
Menimbang bahwa dakwaan penuntut umum yang berhubungan
dengan Muhammad Nazaruddin memerintahkan Yulianis selaku wakil direktur
keuangan Permai Grup untuk mengeluarkan dana sebesar Rp 3 miliar dengan menerbitkan
3 lembar cek untuk pengurusan IUP melalui Khalilur R
Abdullah, maka berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan hal ini dibenarkan oleh saksi
Jhalilur R Abdullah yang menerangkan beberapa kali melakukan pertemuan dengan
Muhammad Nazaruddin," kata hakim anggota Prim Haryadi membacakan fakta
hukum di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9/2014).
Menurut majelis hakim, sehubungan dengan keinginan untuk
memiliki tambang batubara di Kutai Timur, Nazar meminta untuk dicarikan 10
perusahaan yang akan digunakan untuk mengajukan permohonan IUP.
Hal ini juga sejalan dengan keterangan saksi Khalilur, saksi
Isran Noor, dan saksi Wijaya Rahman yang menerangkan ada 10 perusahaan yang
diajukan permohonan IUP kepada Pemda Kutai Timur," sambung hakim Prim.
Namun dari semua perusaahan tersbut hanya satu yang memenuhi
sayrat yaitu PT Arina Kota Jaya yang pengurusnya juga merupakan karyawan
Nazaruddin.
Untuk pengurusan IUP, Khalilur menerima 3 lembar cek dari
Nazaruddin, namun hanya 1 cek yang bisa dicairkan senilai Rp 500 juta.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,
tidaklah ternyata terdakwa yang melakukan pembayaran atas uang Rp 3 miliar yang
berasal dari Permai Group kepada saksi Khalilur untuk pengurusan IUP PT Arina
Kota Jaya. Oleh karenaya unsur dengan sengaja membayarakan atau membelanjakan
harta yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik
atas namanya sendiri maupun orang lain menurut hemat majelis tidaklah terbukti
menurut hukum dilakukan oleh terdakwa," sebut hakim Prim.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar