Jakarta - UU Pilkada akan tetap berlaku. Walau Presiden SBY
tak menandatangani, sesuai aturan konstitusi, UU yang disetujui bersama akan
berlaku dalam kurun waktu 30 hari. Ketua Harian Partai Demokrat (PD) Syarief
Hasan juga mengamini hal itu.
Ke depan, pemberlakuaan UU kan sudah ditentukan dalam 1
pasal, dalam waktu 30 hari harus ditandatangani, kalau tidak itu akan berlaku
secara otomatis. Dan itulah yang harus dihargai," ucap Syarief di Kantor
DPP Demokrat, Jl. Kramat Raya, Jakpus, Senin (29/9/2014).
(UU Pilkada) diteken atau tidak diteken (SBY), UU menyatakan
akan tetap berlaku," sambung Menteri Koperasi dan UKM itu.
Syarief kembali menekankan, bahwa PD sudah berjuang all out
demi UU Pilkada. Presiden SBY juga sudah menghargai perjuangan FPD.
Pak SBY sudah menginstrusikan kepada F-PD untuk berjuang all
out, tanpa menyerah. Tetapi proses pembentukan UU itu ada di DPR RI dan Pak SBY
menghargai itu," tutup Syarief.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar