Nasib pilkada langsung atau tidak langsung akan ditentukan
besok melalui paripurna DPR. PDIP memiliki keyakinan 55% bisa mempertahankan
pilkada langsung.
"Yakin menang 55% di DPR. Kalau (kalah di DPR -red), di
MK juga 55% (yakin menang), karena dua-duanya konstitusional, tinggal saksi
ahli," ujar Jubir PDIP Eva Kusuma Sundari di Gedung Habibie Center di Jl
Kemang Selatan, Jaksel, Rabu (24/9/2014).
PDIP, lanjut Eva, akan menempuh jalur hukum bila sampai
kalah dalam voting di DPR. Layaknya UU MD3, PDIP berniat mengajukan judicial
review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski telah mendapat pasukan tambahan dari Partai Demokrat
(PD) yang merapat di barisan pro pilkada langsung, bukan berarti lobi-lobi
tidak dilakukan ole partai berlambang moncong putih tersebut.
Sudah. Mbak Puan sudah pusing ke sana kemari haha,"
pungkasnya.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar