Jakarta - Hakim Ad Hoc Johan Erwin menjadi hakim kesekian
yang dipecat tahun ini karena selingkuh. Komisi Yudisial (KY) meminta Ikatan
Hakim Indonesia (IKAHI) mengoptimalkan pembinaan terhadap para hakim agar tak
banyak terjadi kejadian serupa.
Memang IKAHI perlu untuk mengoptimalkan pembinaan kepada
para hakim. Tujuannya supaya tidak ada kasus seperti ini lagi soal
perselingkuhan hakim," usai menjadi majelis MKH di MA, Jl Medan Merdeka
Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).
Johan Erwin yang merupakan hakim ad hoc tipikor di
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta terbukti melanggar kode etik hakim karena
berselingkuh dengan wanita bersuami selama sekitar 10 tahun. Selain Johan,
tahun ini ada empat hakim lainnya yang dipecat karena selingkuh.
Sebenarnya tidak ada masalah renumerasi tinggi meningkatkan
potensi selingkuh, itu kan soal akhlak, agar tidak terjadi seperti ini
lagi," lanjutnya.
Empat hakim yang juga dipecat karena selingkuh adalah hakim
PN Tebo Jambi, Elsadela, Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi, Wakil Ketua PTUN
Banjarmasin Jumanto dan hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar