Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)
Bareskrim Polri menahan tersangka pemberi suap kepada penyidik Polda Jabar.
Suap sendiri terkait dengan perkara judi online yang ditangani Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Penyuap tersebut berinisial AI. Dan penyidik yang disuap
adalah seorang perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Dudung. Dia menjabat
sebagai Panit di Subdit III Reskrimum Polda Jabar.
"Sejak 1 Oktober DS dan AI sudah di tahan di Bareskrim
Polri," kata Kasubdit II Tipidkor Kombes Djoko Poerwanto, di Mabes Polri,
Jakarta, Rabu (7/10/2014).
AI menyuap Dudung berharap penyidik membuka 459 rekening
yang diblokir dalam judi online. Uang diberikan secara bertahap di Juni dan
Juli 2013.
Penyerahan pertama pada 24 Juni AI menyerahkan Rp 240 juta.
Tahap berikutnya, tersangka memberikan Rp 70 juta pada 14 Juli. Dan pemberian
terakhir terjadi pada 23 Juli 2013 yaitu sejumlah 60 juta. Di tahap terakhir
inilah penyidik mencokoknya di halaman Polda Jabar.
"Berharap dengan pemberian rekening yang diblokir akan
dibuka," kata Djoko.
Penyidik mengaku pengusutan tidak akan berhenti sampai di
kasus ini. Penelusuran masih terus dilakukan terkait mereka yanh menikmati uang
suap dan menyalahgunakan wewenangnya.
"Penyidikan enggak berhenti sampai di sini,"
ujarnya.
Kasus ini juga menyeret atasan AKP Dudung, AKBP MB yang
menjabat Kasubdit Jatanras Polda Jabar. MB diduga menerima Rp 7 miliar yang
juga dari pihak tersangka judi online. Motif suap juga diduga untuk membuka
rekening yang dibekukan penyidik. MB saat ini ditahan di Rutan Bareskrim.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar