Rabu, 08 Oktober 2014

Kasus Judi Online, Penyuap Penyidik Polda Jabar Ditahan di Bareskrim



www.ligaasia.com

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri menahan tersangka pemberi suap kepada penyidik Polda Jabar. Suap sendiri terkait dengan perkara judi online yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Penyuap tersebut berinisial AI. Dan penyidik yang disuap adalah seorang perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Dudung. Dia menjabat sebagai Panit di Subdit III Reskrimum Polda Jabar.
"Sejak 1 Oktober DS dan AI sudah di tahan di Bareskrim Polri," kata Kasubdit II Tipidkor Kombes Djoko Poerwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10/2014).

AI menyuap Dudung berharap penyidik membuka 459 rekening yang diblokir dalam judi online. Uang diberikan secara bertahap di Juni dan Juli 2013.

Penyerahan pertama pada 24 Juni AI menyerahkan Rp 240 juta. Tahap berikutnya, tersangka memberikan Rp 70 juta pada 14 Juli. Dan pemberian terakhir terjadi pada 23 Juli 2013 yaitu sejumlah 60 juta. Di tahap terakhir inilah penyidik mencokoknya di halaman Polda Jabar.

"Berharap dengan pemberian rekening yang diblokir akan dibuka," kata Djoko.
Penyidik mengaku pengusutan tidak akan berhenti sampai di kasus ini. Penelusuran masih terus dilakukan terkait mereka yanh menikmati uang suap dan menyalahgunakan wewenangnya.
"Penyidikan enggak berhenti sampai di sini," ujarnya.

Kasus ini juga menyeret atasan AKP Dudung, AKBP MB yang menjabat Kasubdit Jatanras Polda Jabar. MB diduga menerima Rp 7 miliar yang juga dari pihak tersangka judi online. Motif suap juga diduga untuk membuka rekening yang dibekukan penyidik. MB saat ini ditahan di Rutan Bareskrim.


Supported By:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar