DPR periode 2014-2019 berencana memekarkan Komisi dari 11
menjadi 16 Komisi.selain dinilai akan semakin memboroskan APBN juga tidak
efektif dalam melakukan pembenahan legislasi.
Wacana penambahan Komisi pantas ditolak karena akan menambah
pengeluaran negara yang seharusnya justru dihemat dan diprioritaskan untuk progam
pro rakyat.Alasan pemekaran komisi untuk memaksimalkan program legislasi juga
dinilai tidak tepat. Sebab selama 10 tahun terakhir, banyak UU yang direvisi
dan dibatalkan oleh Mahkamah Konsitusi.
Persoalan kinerja legislasi di DPR bukanlah mengenai jumlah
Komisi, melainkan ketidakjelasan politik legislasi dan perencanaan Prolegnas
yang terlalu ambisius. Jika Prolegnas dapat dirasionalkan maka kinerja
legislasi akan meningkat.
Menurut pengajar Universitas Jember (Unej) Jawa Timur itu,
DPR periode 2014-2019 seharusnya berkonsentrasi untuk menyelesaikan UU yg
berdasarkan putusan MK perlu untuk disempurnakan.
Sebab selama 10 tahun terakhir MK telah banyak menguji
berbagai UU di bidang perekonomian dan sumber daya alam. Banyak di antaranya
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dibatalkan dan diberikan
perintah kepada pembentuk UU untuk menyempurnakannya.
Pertanyaannya, kriteria teknis apakah yang digunakan DPR
untuk menyatakan 122 UU itu bertentangan dengan UUD 1945?.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar