Jumat, 10 Oktober 2014

Sutan Bhatoegana Dikabarkan Ingin Jadi Justice Collaborator, Ini Syaratnya



www.ligaasia.com

Eks Ketua Komisi VII DPR yang juga tersangka kasus suap pembahasan APBNP di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, dikabarkan ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Ada beberapa syarat yang harus dilalui Bhatoegana agar bisa menjadi seorang JC.

"Syarat menjadi JC pertama adalah yang bersangkutan mengakui perbuatannya, kemudian mau membongkar korupsi yang lebih besar," kata Jubir KPK, Johan Budi, Jumat (10/10/2014).

Syarat lain adalah Bhatoegana bukan merupakan pelaku utama. Dalam hal ini, politisi Partai Demokrat itu bisa dikatakan memenuhi syarat bukan pelaku utama karena kasusnya merupakan pengembangan kasus SKK Migas.

"JC effortnya ada di tersangka, jadi KPK tidak pada posisi menawarkan," tegas Johan.

Jika menjadi JC, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat Sutan Bhatoegana. Salah satu keuntungan adalah tuntutan hukumannya bisa diperendah.

"Kalau dalam domain KPK, tuntutan bisa lebih ringan," jelas Johan.

Saat seseorang menjadi justice collaborator, ada kemungkinan akan mendapatkan ancaman. Jika mendapat ancaman, Sutan Bhatoegana bisa mengajukan permintaan perlindungan ke LPSK. Nantinya, pihak LPSK yang akan memberikan perlindungan.

Berdasarkan informasi yang didapat, Sutan saat ini mulai mau membuka soal kasusnya sehingga terbuka peluang agar Sutan bisa menjadi justice collaborator.

Supported By:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar