Eks Ketua Komisi VII DPR yang juga tersangka kasus suap
pembahasan APBNP di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, dikabarkan ingin
mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Ada beberapa syarat yang
harus dilalui Bhatoegana agar bisa menjadi seorang JC.
"Syarat menjadi JC pertama adalah yang bersangkutan
mengakui perbuatannya, kemudian mau membongkar korupsi yang lebih besar,"
kata Jubir KPK, Johan Budi, Jumat (10/10/2014).
Syarat lain adalah Bhatoegana bukan merupakan pelaku utama.
Dalam hal ini, politisi Partai Demokrat itu bisa dikatakan memenuhi syarat
bukan pelaku utama karena kasusnya merupakan pengembangan kasus SKK Migas.
"JC effortnya ada di tersangka, jadi KPK tidak pada
posisi menawarkan," tegas Johan.
Jika menjadi JC, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat
Sutan Bhatoegana. Salah satu keuntungan adalah tuntutan hukumannya bisa
diperendah.
"Kalau dalam domain KPK, tuntutan bisa lebih
ringan," jelas Johan.
Saat seseorang menjadi justice collaborator, ada kemungkinan
akan mendapatkan ancaman. Jika mendapat ancaman, Sutan Bhatoegana bisa
mengajukan permintaan perlindungan ke LPSK. Nantinya, pihak LPSK yang akan
memberikan perlindungan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Sutan saat ini mulai mau
membuka soal kasusnya sehingga terbuka peluang agar Sutan bisa menjadi justice
collaborator.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar