Kankan Irawan (32), warga Cimahi, dibekuk polisi. Ia dijerat
UU Kesehatan karena menjual obat penggugur kandungan. Bagaimana ia beroperasi,
siapa pembeli obat tersebut, dan dari mana ia mendapatkan barang dagangan?
Kankan menawarkan barang dagangan melalui blog. Dia
mencantumkan nomor telepon agar pembeli bisa meng-order setiap saat. Bisnis
ini, menurut Kankan, dilakukan sejak tahun 2013. Tapi polisi menduga bapak
beranak satu itu sudah beroperasi sejak 2009 silam.
Rabu (1/10) lalu, aksi Kankan terhenti. Ia dibekuk di sebuah
mal di Jalan Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung. Di tasnya ditemukan sejumlah
merek obat dan jamu. Kemudian ia digelandang ke Mapolresta. Dalam pengusutan
lanjutan, polisi menemukan lebih dari 100 butir dua merek obat inisial C dan G,
5 butir obat penahan rasa sakit, dan 8 bungkus (satu bungkus berisi 10 kemasan)
jamu bersalin.
Tersangka tidak memiliki izin edar dan keahlian khusus dalam
bidang farmasi," kata Kapolrestabes Bandung Mashudi.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar