Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuzy mengatakan, Mahkamah
Partai PPP telah memberikan keputusan final bahwa kepengurusan yang sah untuk
mengadakan Muktamar ke 8 adalah kepengurusan hasil Muktamar PPP Bandung.
"Semalam Mahkamah Partai telah berikan putusan final,
bukan lagi putusan sela, yang di antara poin-poinnya adalah menetapkan bahwa
kepengurusan yang sah untuk mengadakan muktamar ke 8 PPP adalah kepengurusan
hasil Mukmatar PPP Bandung yang diketuai oleh Bapak Haji Suryadharma Ali dan
Sekjen Romahurmuzy," katanya di Hotel Century Senayan, Minggu
(12/10/2014).
"Sehingga pada dasarnya putusan Mahkamah Partai yang
bersifat final dan mengikat, menguatkan hasil keputusan pengurus partai 9
September yang memerintahkan pelaksana pembentukan panitia muktamar, karena itu
kita menyatakan menerima keputusan mahkamah partai itu, yang berisi penguatan
pelaksanaan muktamar ke 8," sambungnya.
Oleh karenanya, lanjut Romy, DPP PPP melanjutkan agenda
rapat pengurusan harian September lalu dan diputuskan akan menggelar Mukmatar
ke 8 padan tanggal 15-18 Oktober di Surabaya, Jawa Timur.
"Muktamar ini akan diikuti 1153 peserta yang berasal
dari 497 DPC yang memang teregistrasi di seluruh wilayah sebagai kepengurusan
yang sah sesuai AD/ART PPP," ujarnya.
"Sesuai dengan ketentuan AD/ART Mahkamah Partai,
Mukmatar sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah utusan wilayah
dan utusan cabang. Jumlah yang kita cek sound tadi malam, jumlah itu jauh
melebihi apa yang dibutuhkan," sambungnya.
Supported By:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar